BULUKUMBA, KUTIP.co – Setiap orang berhak untuk mencintai siapapun lawan jenisnya, namun perlu juga memperhatikan siapa dia yang dicintainya itu.
Sebab jika tidak, maka hubungan yang didasari cinta itu bisa saja merusak reputasi. Apalagi jika seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebab ASN atau PNS wanita khususnya, untuk mencintai dan menjadi istri kedua itu diatur, Salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Peraturan tersebut jugs melarang dengan tegas PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua atau seterusnya.
Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.”
Sanksi berat akan dijatuhkan kepada PNS yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya.
Menurut Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Berkaitan dengan hal demikian, dengan terbongkarnya hubungan salah satu ASN atau PNS wanita di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba pasca mobilnya dirusaki oleh oknum anggota DPRD berinisial JT, akhirnya Pemkab Bulukumba melalui Inspektorat segera melakukan penelusuran terkait kebenaran hubungan antara SR ASN di Disperindag dengan legislator JT.
Sekertaris Daerah (Sekda) Bulukumba Muh. Ali Saleng yang ditemui dikantornya mengatakan, bahwa pihaknya memastikan untuk melakukan penelusuran terkait adanya isu yang beredar bahwa ada oknum ASN atau PNS wanita yang menjadi istri kedua dari oknum anggota DPRD Bulukumba.
“Kemarin Inspektorat telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran tentang viralnya berita yang melibatkan ASN di Bulukumba,” kata Ali Saleng saat ditemui, Selasa, 19 Juli 2022.
“Status SR dan JT ini masih simpan siur, apakah dia benar jadi istri JT atau hanya teman, makanya ini nanti yang akan diinvestigasi dilapangan,” jelasnya.
Kalau dia benar pernah menikah dengan JT kata Ali Saleng, tentu pihaknya akan mencari tau dimana dia menikah, kapan dia menikah dan siapa yang nikahkan.
“Jadi memang butuh waktu untuk melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang saat ini,” tambahnya.
Ditanya soal bagaimana sikap Pemkab jika ternyata SR ASN Disperindag itu terbukti istri ke dua dari JT, Ali Saleng menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi.
“Kalau memang benar dia istri ke dua, saya kira jelas sekali, kita akan usul pemberhentian sebagai ASN,” tegas mantan Kadis Disparpora ini.
Untuk diketahui, awal mula terbongkarnya bahwa SR ASN Disperindag merupakan istri ke dua dari JT, itu setelah mobil merah miliknya dirusak oleh JT di Apartemen Vida View di kota Makassar pada 16 Juli lalu.
Foto dan video pengrusakan mobil warna merah milik SR ini beredar luas di sosial media, dan menggemparkan warganet.
Sementara itu, atas kelakuan JT sendiri, DPD II Partai Golkar Bulukumba juga akan melakukan evaluasi terhadap dia, dan dalam waktu dekat pihak Partai Golkar akan melakukan rapat pleno untuk membahas nasib JT.