Satu Perempuan Dua Lelaki, Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Diciduk Polisi Bulukumba

3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika saat diamankan Polisi Bulukumba.

BULUKUMBA, KUTIP.CO- Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mengamankan tiga orang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Ketiga terduga pelaku masing – masing berinisial NR (32) perempuan yang beralamat di Kec.Tallo kota Makassar, MA (32), beralamat di Kec.Binamu Kab.Jeneponto, dan SA (31), beralamat Desa Salemba Kec.Ujung Loe Kab.Bulukumba. Ketiganya tertangkap di Dusun Tanetang Desa Bira Kec.Bonto Bahari Kab.Bulukumba pada hari Sabtu, 21 Agustus 2021 lalu.

Penangkapan para terduga pelaku di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Baharuddin, S.Pdi, personil Opsnal Sat Res Narkoba, melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu, atas informasi tersebut kemudian dilakukanlah serangkaian proses penyelidikan.

Baca Juga:   Seorang Pelajar Asal Bulukumba Ditikam Saat Menikmati Indomie Rebus

Mewakili Kapolres Bulukumba, Kasat Narkoba Polres Bulukumba IPTU Baharuddin S.Pdi., menjelaksan bahwa berawal dari penangkapan perempuan NR (32), disaat melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan ditemukan satu sachet di duga narkotika jenis sabu.

” Dari hasil intorgasi, dia mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari MA (32), sehingga satuan Res Narkoba Bulukumba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MA (32), selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap SA (31) berdasarkan pengakuan dari MA (32) bahwa barang tersebut diperoleh dari SA (31) “, ungkap Iptu Bahar kepada media ini. Jumat, 27/8/2021.

Baca Juga:   All New Fortuner GR Sport 1GD Akhirnya Mengaspal di Bulukumba

Dia mepanjutkan, bahwa dari keterangan SA (31), barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial AM, namun dalam pengembangan selanjutnya AM tidak berada ditempat dan berhasil meloloskan diri.

” Am sempat kabur, tapi personil berhasil menangkap ketiga terduga Pelaku tersebut pada Jumat (20/08/21) hingga Sabtu (21/08/21) pada jam 01.30 Wita”, terangnya Iptu Bahar.

Untuk diketahui, dari tangan terduga pelaku perempuan NR (32). SatRes Narkoba berhasil mengamankan 1 ( Satu ) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat awal 0,28 gram, 3 (Tiga) unit Handphone. Dan ketiga terduga pelaku tersebut kini telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:   Polres Bulukumba Gerebek Vaksin di Pasar Palampang Rilau Ale