BANTAENG, KUTIP.co – Polsek Eremerasa Polres Bantaeng, berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana judi sabung ayam di Kampung Bonto Jonga, Desa Pa’bumbungan, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.
Senin, 11 Juli 2022.
Penindakan tersebut berawal saat adanya informasi yang diterima oleh personel Polsek Eremerasa dari masyarakat sekitar terkait adanya aktivitas sekelompok warga yang melakukan tindak pidana judi sabung ayam di kampung Jonga Desa, selanjutnya personil Polsek Eremerasa melakukan lidik bersama untuk mempermantap baket.
Setelah mempermantap lidik, personil Polsek Eremerasa dipimpin oleh Kapolsek Eremerasa IPTU ANDI SUPARMAN, SH, MH dan dibackup oleh Personil Satuan IK Polres Bantaeng berjumlah 4 orang, serta 1 orang personil Paminal yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bantaeng KOMPOL AZWAR ANAS, S.Sos.
Setibanya di TKP lokasi judi sabung ayam, lansung melakukan penindakan, sejumlah barang bukti kegiatan judi sabung ayam berhasil diamankan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 21 unit sepeda motor berbagai merek yang didapati di sekitar jalan poros Bonto Jonga dekat TKP, 1 ekor ayam sabung jantan yang telah terluka yang didapati didalam lokasi sabung ayam, 11 tas yang digunakan untuk membawa ayam sabung serta dua jaket pelaku.
Tak hanya itu, salah satu motor pelaku judi sabung ayam ditemukan 1 botol alat hisap sabu (Bong) dan 1 box kecil berisi 14 sachet kosong bekas pakai sabu, 1 buah pyrex, 2 buah korek gas yang didapat di laci depan motor, barang bukti yang ditemukan akan diamankan di Mapolres Bantaeng.
Menurut Kapolsek Eremerasa IPTU ANDI SUPARMAN, bahwa pihaknya akan terus memberantas kegiatan judi sabung ayam dan sejenisnya.
“Kedepan kami akan komitmen untuk berantas kegiatan sejenis ini” Kata Kapolsek Eremerasa kepada Wartawan KUTIP.co
Lebih lanjut, penindakan atau penggerebekan yang dilakukan tersebut sebagai bentuk ketegasan pihak Kepolisian dalam rangka menjaga situasi dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas, juga tidak memberi ruang kepada para pelaku tindak pidana perjudian dan pelaku kejahatan lainnya, khususnya oknum yang sering melakukan aktivitas judi di wilayah hukum Polsek Eremerasa dan wilayah Polres Bantaeng secara umum.
Sementara itu, warga setempat mengapresiasi Kepolisian karena tindakan yang diambil sudah sangat tepat, dengan melakukan penggrebekan judi sabung ayam.
“Iye’ kami sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian khususnya Kapolsek Eremerasa dan personil Polsek Eremerasa, serta personil dari Polres Bantaeng yang telah membackup, Karena aktivitas seperti ini(judi sabung ayam) sudah meresahkan” Ucap Rizal.
Untuk diketahui Kegiatan penindakan selesai dalam keadaan aman terkendali. (Mad)