BULUKUMBA, KUTIP.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi terkait Polemik lokasi SMP Negeri 22 Bonto Biraeng, Kec. Kajang Kab. Bulukumba. Kamis, 16 Juni 2022.
RDP Lintas Komisi ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada tanggal 19 mei 2022 lalu yang berlangsung di ruang paripurna lama DPRD Bulukumba.
Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Bulukumba, H. Patudangi, S.Sos didampingi Ketua Komisi A, A. Pangerang Hakim (PPP), serta hadir Anggota DPRD Bulukumba, Fahidin HDK (PKB), Ahmad Akbar, (PPP), H. Syamsir Paro (PAN), Drs. Pasakai, M.Si (PKS), Ismail Yusuf (Berkarya).
Ketua Komisi A, A. Pangerang Hakim, menyarankan kepada Pemerintah Kab. Bulukumba agar bangunan dan lahan tersebut segera di ambil alih oleh pemerintah, karena mengingat lahan tersebut merupakan lahan produktif yang dapat dimanfaatkan.
Sementara, Fahidin HDK selaku Ketua Komisi B mengatakan, bahwa Pemerintah harus menghargai hak pihak pemenang, Pemerintah harus dapat melayani dan mengayomi masyarakat.
“Pemerintah dan DPRD harus berkomitmen terkait penyelesaian permasalahan ini, pemerintah harus berperan aktif dalam proses mediasi terkait sengketa lahan SMP Negeri 22 Bonto Biraeng,” ungkap Ketua Komisi B, Fahidin HDK
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kab. Bulukumba, Muh. Ali Saleng, mengatakan, Pemerintah Daerah akan menindak lanjuti rekomendasi dari DPRD Bulukumba ulukumba terkait permasalahan ini, serta pihaknya juga akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, hadir dalam RDP ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Daerah Bulukumba, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan dan TAPD Kab. Bulukumba.