News  

Respati Amankan Pria Pembawa Badik dan 1 Sachet Sabu di Bulukumba

Terduga pelaku pembawa badik dan sabu saat digiring ke Mapolres Bulukumba oleh personil Respati.

BULUKUMBA, KUTIP.CO- Unit Respati Regu 1 Sat Samapta Polres Bulukumba mengamankan pria berinisial RI (24) warga Jl. Sungai Jeneberang Kel. Kasimpureng yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik dan 1(satu) sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, Selasa (24/08/2021) sore.

Kasat Samapta Polres Bulukumba IPTU Candra Said Nur SH.,MH., mengatakan Unit Respati Regu 1 Sat Samapta Polres Bulukumba melaksanakan Patroli rutin di seputaran Jalan KH. Abdul Karim Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Patroli tersebut dilakukan guna untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan tindak pidana.

Baca Juga:   Lantik 3 Pejabat, Kapolres Bulukumba Singgung Pilkada 2024

” Unit Respati Regu 1 memberhentikan dua orang pemuda yang berkendara tidak memakai helm, dimana terduga pelaku RI (24) saat itu dalam posisi dibonceng oleh temannya, gelagaknya mencurigakan”, jelas Kasat Samapta, Iptu Chandra

Dikatakannya, saat hendak diperiksa. Terduga pelaku RI (24) langsung berlari sambil membuang badiknya, setelah itu kemudian personil langsung menangkap terduga.

” saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu disaku celana depan sebelah kanan “, tambahnya

Menurutnya, usai dilakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku RI (24), ia mengakui bahwa 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial AM seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga:   Pendamping Lokal Desa: Event Ngopi Rong di Oro Gading Pulihkan Ekonomi Masyarakat

“Dari tangan terduga pelaku RI (24) berhasil diamankan 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat awal 0,32 gram, Sebilah badik, Uang tunai Rp. 1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit HP merek Samsung warna merah, 1 (satu) Unit HP merek Nokia warna hitam” ucap Kasat Samapta IPTU Candra Said Nur SH.,MH.

“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bulukumba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tutup Kasat Samapta IPTU Candra Said Nur SH.,MH.