BULUKUMBA, KUTIP.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba melaksanakan rapat pleno internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Mei di Aula Kantor KPU Bulukumba, Selasa (31/5/2022).
Rapat dipimpin Ketua KPU Bulukumba yang dihadiri oleh Anggota KPU Bulukumba, Plh. Sekretaris KPU Bulukumba, para Kasubbag KPU Bulukumba, Staf Sekretariat dan Operator Admin Sidalih KPU Bulukumba.
“Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini terdiri dari pemilih baru 51 pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) 19 Pemilih, dan perbaikan data pemilih 20 pemilih,” kata Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba, Harum.
Secara rinci Harum menyebutkan, hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Mei 2022 berjumlah 318.199 pemilih, terdiri dari laki-laki: 151.838 dan perempuan: 166.361.
Ia mengatakan pemilih baru 51 orang, terdiri dari laki-laki: 28 dan perempuan: 23. Tidak memenuhi Syarat (TMS) 19 pemilih, terdiri dari laki-laki: 10 dan perempuan: 9. Sedangkan perbaikan data pemilih 20, terdiri dari laki-laki: 13 dan perempuan: 7.
Haru menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Bulukumba sebelum rapat pleno rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode Mei telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih baik pemilih baru, tidak memenuhi syarat maupun pemilih yang mengalami perubahan elemen data pemilih.
“Bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba melakukan perekaman di desa, menerima data pensiunan TNI dari Kodam XIV/Hasanuddin dan masukan hasil uji petik Bawaslu Kabupaten Bulukumba,” ujarnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“KPU Bulukumba tiap hari telah membuka posko layanan masukan dan laporan masyarakat terhadap PDPB di Kantor KPU Bulukumba. Kemudian menyosialisasikan form pengecekan data diri apakah terdaftar dalam DPT atau belum, bisa mengecek melalui http//:pemilih.sulsel.net,” jelas Harum.
Selain itu katanya, melalui aplikasi mobile LindungiHakmu semua bisa mengecek memastikan apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih.
“Hal ini penting untuk memastikan hak suara tetap terjaga dengan baik dalam mengikuti pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang akan datang,” ungkapnya.
Menurut dia, PDPB tahun ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peraturan Perundang-undangan.” Jelas Harum menyebut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L).
Selanjutnya, hasil rekapitulasi tersebut disampaikan ke Bawaslu dan diumumkan di website dan media sosial KPU Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.