BULUKUMBA, KUTIP.co -Puluhan nelayan lingkungan Togambang Kelurahan Matekko, Kec. Gantarang, Kab. Bulukumba menolak penutupan aliran sungai yang menjadi akses utama perahu. Sabtu 28 Mei 2022
Menurut koordinator penolakan Risman mengatakan, bahwa ketika sungai itu di timbun maka nelayan tidak lagi memiliki akses keluar masuk dari melaut untuk perahu nelayan, karena itu adalah akses utama yang dimiliki.
Dia juga mengeluhkan nasib kedepannya jika tak melaut akibat aksesnya ditutup oleh seorang yang mengaku pemilik lahan di lokasi tersebut.
“Jadi itu akses digunakan sudah puluhan tahun oleh warga nelayan disini, tapi kalau di tutup maka kita tidak lagi bisa keluar masuk dari laut,” Kata Risman kepada wartawan saat ditemui bersama puluhan nelayan. Sabtu 28 Mei 2022.
Olehnya itu kata Risman, agar aktivitas kesehariannya untuk mencari nafkah buat keluarga, dirinya berharap kepada pemerintah agar dapat memberikan solusi terkait persoalan yang ia alami bersama puluhan nelayan lainnya.
Sementara itu, Kelurahan Matekko mengatakan yang ditemui ditempat yang sama, dia mengaku bahwa menurut pemilik lahan juga memiliki hak penuh untuk menutup atau menimbun sungai tersebut karena memiliki sertifikat asli kepemilikan.
“Iya Dinda, H. Alfian memiliki sertifikat asli dari pemilik lahan sebelumnya yang dia beli, namun ketika di tinjau lagi dari sisi kemanusiaannya, saya juga merasa dilema karena itu adalah akses juga bagi nelayan, dan perlu di carikan solusi, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” beber Andi Reva
Sementara, saat KUTIP.co mengkonfirmasi pemilik lahan, dia memberikan jawaban kepada warga, bahwa tujuan H Alfian Hamid menutup sungai tersebut atau akses nelayan, untuk meratakan lahannya yang akan di kapling untuk dijual.
“Tujuannya untuk meratakan tanah, karena selama ini lahan saya rusak karena setiap hari di akses oleh nelayan, sehingga air mengikis lahan saya, tapi ketika warga ingin membeli lahan untuk akses saya akan membukakan jalur lain.” Ungkap Alfian saat ditemui di lokasi lahannya.
Untuk diketahui alat escavator yang beroperasi di lokasi bertujuan untuk meratakan tanah, dan juga akan menutup atau menimbun sungai yang akan dilakukan secepatnya menurut pemilik lahan. (Achmad)