BULUKUMBA, KUTIP.co -Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bulukumba, Polda Sulsel meringkus seorang pemuda dengan dugaan kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pemuda yang berinisial AY (21), merupakan warga Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, dia diamankan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Bulukumba, pada Kamis, 26 Mei 2022 sore lalu.
Pemuda berusia 21 tahun tersebut diamankan polisi lantaran terlibat pada dugaan kasus penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Korbannya masih berusia 15 tahun, masih berstatus pelajar dan merupakan warga di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Gantarang Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf mengatakan, Penangkapan seorang pria asal kecamatan Kindang, itu karena adanya laporan warga.
“Kemarin sekitar pukul 15.20 Wita kita amankan seorang pria berinisial AY 21 tahun warga Kelurahan Borongrappoa, karena ada laporan warga telah membawa kabur anak orang yang masih dibawah umur, bahkan AY ini sempat ingin di massa oleh warga sekitar,” ucap Muhammad Yusuf Jumat 27 Mei 2022.
Dari keterangan terduga pelaku kata Yusuf, korban dan saksi menyampaikan, terduga pelaku AY membawah lari korban dan menyembunyikan di rumah kebun miliknya.
Disanalah, terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya, Menyetubuhi anak dibawah umur itu berkali kali.
“Dia bawa anak itu ke rumah kebunnya selama 3 hari disana, lalu pindah lagi di rumah kebun yang lain selama 3 hari juga, selama berada dirumah kebu itu, pelaku mengaku setubuhi anak itu lebih dari 10 kali,” tambahnya AKP Muhammad Yusuf.
Lebih jauh dijelaskan mantan Kapolsek Ujung Loe itu, pelaku mengakui bahwa setelah membawa menginap remaja asal Gantarang selama enam malam, dia membawa korban pulang kerumah neneknya, kemudian saat itu juga, warga setempat melihat AY kemudian warga melapor kepemerintah setempat.
“AY ini telah melakukan perbuatan serupa, sebelumnya korbannya adalah warga Kabupaten Sinjai, juga anak di bawah umur, waktu itu sempat disel di Polsek Kindang tapi berhasil kabur dari tahanan”, endusnya.
Sementara terkait dengan jejak kasus AY yang lain, dua bulan sebelum kasus ini, AY baru keluar dari tahanan Mapolres Bantaeng karena Terlibat penggelapan dan pencurian motor.
“Dari jejak kasus AY, sudah beberapa kali melakukan pelanggaran pidana, pertama bawah kabur dan setubuhi anak di bawah umur warga Sinjai, lalu menggelapkan dan mencuri motor di Bantaeng, kali ini bawah lagi anak orang yang masih di bawah umur dan disetubuhi lagi. Tandasnya.
Untuk diketahui, atas perbuatan AY ini, dia akan dikenakan pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. namun untuk hukuman kurungan penjaranya, kasat Reskrim belum bisa menyampaikan karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan.