News  

Guru Honorer Cabul di SD Bulukumba Dapat Ancaman Hukuman Seumur Hidup

AKP Muhammad Yusuf "tengah" Kasat Reskrim Polres Bulukumba. (Dok Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co -Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba, Polda Sulsel, telah menetapkan pelaku pencabulan terhadap 3 orang anak yang masih dibwah umur sebagai tersangka.

Pelaku MA (53) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik PPA Satreskrim Polres Bulukumba adalah merupakan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.

MA ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap 3 orang muridnya yang masih duduk di bangku kelas 4 di salah satu Sekolah Dasar yang berada di Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga:   Kapolres Bulukumba Harap TNI Semakin Profesional dan Modern

Kasat Reskrim AKP Muhammad Yusuf, mengatakan, bahwa tindak pidana pencabulan terhadap 3 orang anak SD yang dilakukan oleh gurunya, oleh penyidik PPA telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian tersebut yakni pada Jumat 29 April 2022,” ucap AKP Yusuf dalam Konferensi Persnya.

Ditambahkan mantan Kapolsek Ujung Loe itu, bahwa setelah melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, korban dan pelaku serta gelar perkara, sehingga kasus tersebut dapat ditingkatan menjadi penyidikan dan menetapkan MA sebagai tersangka pada kasus pencabulan tersebut.

Baca Juga:   PMII ITEB Bina Adinata Bulukumba Launching Website: Wadah Aktualisasi

“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubuhan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan acaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup / pidana mati”, Pungkas Kasat Reskrim.

Diketahui, bahwa sebelumnya Korban NA yang didampingi oleh orang tuanya beserta 2 orang korban lainnya yakni AN dan WA, melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba pada Jumat 29 April 2022.

Kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pelecehan / pencabulan yang dilakukan oleh guru wali kelasnya sendiri.

Baca Juga:   Bawaslu Bulukumba Ajak Jurnalis Awasi Pemilu dan Pemilihan di 2024