News  

Disurati Calon Jama’ah Haji, Begini Respon Pimpinan Baznas

Famplet Baznas Bulukumba. (Internet)

BULUKUMBA, KUTIP.co -Menanggapi adanya surat terbuka dari calon jamaah haji (CJH) Bulukumba yang mempersoalkan penarikan infaq calon jamaah haji di Kab. Bulukumba, Ketua Baznas Kab Bulukumba, Ust Kamaruddin menyampaikan, bahwa kebijakan Infak Jamaah Haji ini bukan hal baru di Bulukumba maupun di daerah-daerah lain.

“Kebijakan ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, sejak era Pak H. A. Patabai Pabokori. Pun, infak haji ini berlaku pula di setiap kabupaten/kota, di Sulsel, dan beberapa provinsi lain,” kata Kamaruddin. Sabtu, 21 Mei 2022.

Diakuinya juga, bahwa dulunya nfak haji tersebut dikelola oleh BAZ, dibawah Kementerian Agama.

“Sekarang, seiring dengan telah terbentuknya BAZNAS di Bulukumba, pengelolaan infak Haji ini diamanahkan kepada Baznas Kab Bulukumba dibawah koordinasi Pemda Bulukumba dan Kementrian Agama Kab. Bulukumba,” ucap dia menambahkan.

Mantan Ketua MUI Kec. Bulukumpa itu menjelaskan, bahwa yang berbeda adalah besarannya.

Baca Juga:   Kesra Makassar Latih 1.500 Remaja Mesjid Buat Program Inovatif

“Di zaman Pak H. A. Patabai sekitar Rp.300.000 per jamaah. 2017 sekitar Rp. 400.000, kemudian pada tahun 2018 menjadi Rp.500.000 per jamaah,” cetusnya.

Kemudian pada tahun 2019, sesuai hasil rapat Rapat Koordinasi antara BAZNAS Kabupaten/kota se Sulawesi Selatan, jumlahnya menjadi Rp. 1.000.000

jamaah, pun sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi antara Pemda, Kemenag, BAZNAS dan MUI Kabupaten Bulukumba.

“Jadi jumlahnya sesuai hasil RAKORDA BAZNAS kab/kota se Sulsel, dan berdasarkan hasil dari Rakorda ini pihak Baznas Kab/kota se Sulsel merekomendasikan untuk nominalnya diseragamkan,” urainya.

Jadi intinya infaq ini bukan kali pertama diterapkan di Bulukumba, tapi sudah berjalan sejak puluhan tahun sebelumnya.

Sementara itu, terkait dengan penggunaan infak ini, disesuaikan dengan program-program BAZNAS, yaitu untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, kemanusiaan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi.

“Pembagian mushaf al-Quran, kegiatan MTQ dan STQH, dan beberapa kegiatan dakwah dan keagamaan lainnya bersumber dari dana infak haji ini,” terangnya.

Baca Juga:   Wabup Edy Manaf Harap Etalase UMKM jadi Penopang Daerah

Semen itu, H Darmawan Sonda, SE, Wakil Ketua III Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan BAZNAS Kab. Bulukumba berharap, semoga dengan infaq tersebut, bisa membersihkan harta dan jiwa para calon jamaah haji.

“Insya Allah dengan melalui infak haji, para calon jamaah Haji nanti dengan niat yang ikhlas dan peduli terhadap sesama akan mengantarkan para calon tamu Allah menjadi haji yang Mabru.” pukasnya.

Untuk diketahui, berikut surat terbuka calon Jamaah Haji yang ditujukan untuk pimpinan Baznas Bulukumba.

Surat Terbuka untuk Pimpinan Baznas Bulukumba.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya atas nama Drs. Ahmad Saleh Jamaah Calon Haji Pemberangkatan Tahun 1443 H/2022 M. No.Porsi: 2300122034, Alamat: Jl. Abdul Azis no. 2 Bulukumba. Ingin menanggapi Blangko Bukti Setoran Infaq Jamaah calon Haji (maaf karena tidak surat penyampaian). Dalam Blangko tersebut tertera angka Rp. 1.000.000. Artinya setiap jamaah calon haji harus bayar infaq Rp. 1.000.000. Pertanyaan kami adalah sebagai berikut:

Baca Juga:   Tutup Padangloang Cup 2022, Andi Utta Puji Sportivitas Laga Final

1. Apa hukumnya infaq itu menurut pandangan
Islam ?
2. Kalau infaq itu tidak wajib kenapa dipatok
Rp. 1.000.000 perorang ?
3. Apakah ada Perda yang dijadikan dasar
untuk melakukan pungutan.
4. Kenapa tidak ada sosialisasi terlebih dahulu
kepada jamaah calon haji sebagai obyek
pungutan ?

Saran:

1. BAZNAS Bulukumba dibentuk berdasarkan
regulasi yang sangat jelas, seharusnya
dalam melaksanakan tugas juga harus
mengacu pada aturan, mekanisme dan tata
kerja yang jelas pula.
2. BAZNAS Bulukumba sebagai lembaga yang
tampil mewakili negara seharusnya hadir
membantu dan meringankan beban ummat,
bukan justru menambah beban ummat.
3. Kepada semua pihak, dimohon supaya
Jamaah Calon Haji tidak dijadikan obyek
pungutan illegal.

Terima kasih, semoga mendapat tanggapan positif dari semua pihak yang terkait.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.