BULUKUMBA, KUTIP.co -Infaq senilai Rp 1. 000.000 yang dibabankan oleh calon Jamaah Haji menimbulkan pernyataan oleh banyak orang, tak terkecuali oleh Drs. Ahmad Saleh yang juga merupakan calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini.
Bahkan, pada pemberitaan sebelumnya yang diterbitkan oleh kutip.co, memuat isi surat terbuka oleh Drs. Ahmad Saleh untuk pimpinan Baznas Bulukumba.
Beberapa poin penting dalam surat terbuka tersebut, diantaranya mempertanyakan terkait yang pertama, Apa hukumnya infaq itu menurut pandangan Islam ? Kemudian ke dua, Kalau infaq itu tidak wajib kenapa dipatok Rp. 1.000.000 perorang ? terus yang ke tiga, Apakah ada Perda yang dijadikan dasar untuk melakukan pungutan.
Dan yang ke lima, kenapa tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada jamaah calon haji sebagai obye pungutan ?
Selain melayangkan beberapa point pertanyaan, Ahmad Saleh selaku calon Jamaah Haji juga memberika saran kepada pimpinan Baznas dalam surat terbukanya itu.
Saran yang pertama kata dia dalam surat terbukanya, BAZNAS Bulukumba dibentuk berdasarkan regulasi yang sangat jelas, seharusnya dalam melaksanakan tugas juga harusbmengacu pada aturan, mekanisme dan tata kerja yang jelas pula. Kedua BAZNAS Bulukumba sebagai lembaga yang tampil mewakili negara seharusnya hadir
membantu dan meringankan beban ummat, bukan justru menambah beban ummat. Ketiga, Kepada semua pihak, dimohon supaya Jamaah Calon Haji tidak dijadikan obyek pungutan illegal.
Sementara itu, Kepala Kemenag yang dikonfirmasi media ini, dia mengaku bahwa soal infaq calon Jamaah Haji ini, jika mengacu pada tahun sebelumnya, infaq haji sudah diterapkan dengan nilai 1 jt.
sehingga untuk tahun ini, mendasari tahun sebelumnya.
“Tapi mungkin tahun ini hanya persoalan sosialisasinya yang belum maksimal”, kata H. Muhammad Yunus saat dikonfirmasi melalui Watshaapnya. Jum’at, 20 Mei 2022.
Pada tahun 2019 lalu kata dia menambahkan, bahwa waktu itu sempat dirinya juga pertanyakan di Baznas.
“Tapi jawabanya Baznas, kalau itu sesuai hasil rapat di tingkat Baznas propinsi. Waktu itu umumnya kabupaten yang lain lebih tinggi, sedangkan waktu itu Bulukumba 500 ribu yg kemudian dinaikkan menjadi 1 jt,” cetusnya menambahkan.
Lebih jauh dijelaskan olehnya, bahwa Sepengetahuannya, kalau infaq haji itu sifatx himbauan, jadi yang meyakini untuk menjadikan bagian dari amal jariyah, tentu dengan ikhlas, tapi bagi yang tidak mampu, tidak menjadi keharusan.
Sementara, ditanya terkait apakah infaq itu sudah ada perda atau belum, dirinya menyarankan untuk mempertanyakan hal itu ke Kesra.
“Kalau Perda, tanya ke Kesra Ndi.” Tutupnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Bulukumba yang sejak sore tadi dihubungi oleh media ini, belum merespon.