News  

Infaq Satu Juta Disetor ke Baznas Dari Calon Jamaah Haji, Kepela Kemenag: Itu Berjalan Sejak Tahun Sebelumnya

Kepala Kemenag Bulukumba H. Muh. Yunus "tengah'. (Dok Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co -Infaq senilai Rp 1. 000.000 yang dibabankan oleh calon Jamaah Haji menimbulkan pernyataan oleh banyak orang, tak terkecuali oleh Drs. Ahmad Saleh yang juga merupakan calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini.

Bahkan, pada pemberitaan sebelumnya yang diterbitkan oleh kutip.co, memuat isi surat terbuka oleh Drs. Ahmad Saleh untuk pimpinan Baznas Bulukumba.

Beberapa poin penting dalam surat terbuka tersebut, diantaranya mempertanyakan terkait yang pertama, Apa hukumnya infaq itu menurut pandangan Islam ? Kemudian ke dua, Kalau infaq itu tidak wajib kenapa dipatok Rp. 1.000.000 perorang ? terus yang ke tiga, Apakah ada Perda yang dijadikan dasar untuk melakukan pungutan.
Dan yang ke lima, kenapa tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada jamaah calon haji sebagai obye pungutan ?

Baca Juga:   Kisruh Infaq CJH, DPRD Bulukumba Minta Baznas Hentikan Penarikan Infaq

Selain melayangkan beberapa point pertanyaan, Ahmad Saleh selaku calon Jamaah Haji juga memberika saran kepada pimpinan Baznas dalam surat terbukanya itu.

Saran yang pertama kata dia dalam surat terbukanya, BAZNAS Bulukumba dibentuk berdasarkan regulasi yang sangat jelas, seharusnya dalam melaksanakan tugas juga harusbmengacu pada aturan, mekanisme dan tata kerja yang jelas pula. Kedua BAZNAS Bulukumba sebagai lembaga yang tampil mewakili negara seharusnya hadir
membantu dan meringankan beban ummat, bukan justru menambah beban ummat. Ketiga, Kepada semua pihak, dimohon supaya Jamaah Calon Haji tidak dijadikan obyek pungutan illegal.

Baca Juga:   Puja Puji Andi Utta untuk PKS Bulukumba: Partai Besar, Harus Dijaga Baik-baik

Sementara itu, Kepala Kemenag yang dikonfirmasi media ini, dia mengaku bahwa soal infaq calon Jamaah Haji ini, jika mengacu pada tahun sebelumnya, infaq haji sudah diterapkan dengan nilai 1 jt.

sehingga untuk tahun ini, mendasari tahun sebelumnya.

“Tapi mungkin tahun ini hanya persoalan sosialisasinya yang belum maksimal”, kata H. Muhammad Yunus saat dikonfirmasi melalui Watshaapnya. Jum’at, 20 Mei 2022.

Pada tahun 2019 lalu kata dia menambahkan, bahwa waktu itu sempat dirinya juga pertanyakan di Baznas.

“Tapi jawabanya Baznas, kalau itu sesuai hasil rapat di tingkat Baznas propinsi. Waktu itu umumnya kabupaten yang lain lebih tinggi, sedangkan waktu itu Bulukumba 500 ribu yg kemudian dinaikkan menjadi 1 jt,” cetusnya menambahkan.

Baca Juga:   Kader Berlabuh di PKB, Nirwan: Kalau Mereka Mencintai Golkar, Harusnya Tidak Meninggalkan

Lebih jauh dijelaskan olehnya, bahwa Sepengetahuannya, kalau infaq haji itu sifatx himbauan, jadi yang meyakini untuk menjadikan  bagian dari amal jariyah, tentu dengan ikhlas, tapi bagi yang tidak mampu,  tidak menjadi keharusan.

Sementara, ditanya terkait apakah infaq itu sudah ada perda atau belum, dirinya menyarankan untuk mempertanyakan hal itu ke Kesra.

“Kalau Perda, tanya ke Kesra Ndi.” Tutupnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Bulukumba yang sejak sore tadi dihubungi oleh media ini, belum merespon.