BULUKUMBA, KUTIP.co -Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bulukumba melalui tim resmob akhirnya berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada tahun 2020 lalu
Pelaku dengan inisial LG (39) tahun, warga desa Bonto Biraeng Kecamatan Kajang Bulukumba, berhasil ditangkap oleh tim resmob Polres Bulukumba di Jalur 9 trans Kecamatan Jejangkit Timur, Kabupaten Barito Koala, Provinsi Kalimantan selatan, Rabu 11 Maret 2022.
LG ditangkap Polisi lantaran telah melakukan penganiayaan secara bersama sama dengan cara menikam menggunakan sebilah badik terhadap korban Kamaruddin (43) tahun seorang petani yang beralamat di dusun Balo-Balo, desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang Bulukumba.
Penganiayaan yang menghabiskan nyawa Kamaruddin tersebut terjadi di dusun Kampung Baru, desa Bonto Baji Kecamatan Kajang, Bulukumba pada Jumat 28 Agustus 2020 pukul 10.30 Wita lalu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf, mengaku bahwa saat ini pihaknya telah menangkap seorang pelaku yang selama ini telah menjadi DPO Polres Bulukumba pada kasus penganiayaan secara bersama sama yang terjadi pada tahun 2020.
Muhammad Yusuf menambahkan, bahwa pelaku penganiayaan secara bersama-sama dan pembunuhan tersebut dilakukan oleh 2 orang yang mana kedua pelaku merupakan bersaudara. Pelaku SA saat ini telah menjalani proses hukuman karena telah melakukan pembunuhan terhadap Parong yang merupakan orang tua dari Kamaruddin sementra pelaku LG melarikan diri saat setelah melakukan penikaman terhadap Kamaruddin.
Lebih jauh dijelaskan AKP Yusuf sapaannya, bahwa kronologis awalnya antara pelaku dan korban berselisih paham dan oleh pemangku adat memanggil mereka untuk dipertemukan, kemudian pada saat dipertemukan tiba-tiba terjadi percekcokan dimana pelaku SA menikam Parong mengakibatkan orang tua Kamaruddin meninggal dunia.
Melihat kejadian tersebut korban Kamaruddin berdiri namun saudara dari pelaku SA yakni LG langsung menikam korban Kamaruddin dan melarikan diri pasca kejadian.
Sementara terkait proses penangkapan terhadap LG, AKP Yusuf mengakui bahwa proses penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim resmob Polres Bulukumba selama ini yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Provinsi Kalimatan Selatan.
“Ya, Alhmadulillah pelaku penganiayaan yang selama ini menjadi DPO telah berhasil kami amankan berkat kerja keras dari tim resmob Polres Bulukumba yang akhirnya mengetahui keberadaan pelaku,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku kata AKP Yusuf, tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Dantim AIPTU Hardiman Yacob langsung menuju lokasi sasaran dengan melakukan koordinasi terhadap tim resmob Polda Kalsel.
“Alhamdulillah tim resmob Polres Bulukumba yang dibantu oleh tim resmob Polda Kalsel berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya dan saat ini telah kami amankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut.” Tutupnya.