BULUKUMBA, KUTIP.CO- BPJS Kesehatan mencatat denda tunggakan Inayah Mifta Ayatulhusna, lebih dari 10 juta. Denda itu muncul sesaat sebelum Inayah akan melangsungkan proses operasi pembuatan lubang anus.
Untuk diketahui, Inayah sapaannya adalah gadis 11 tahun tanpa lubang anus. Anak yatim dari keluarga tidak mampu. Seluruh biaya pengobatan Inayah ditanggung oleh donatur dan relawan.
Ia merupakan peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Bulukumba kelas 1. Dan, sejak 2019, BPJS Inayah menunggak hingga tahun 2021.
Namun syukurnya tunggakan sebesar lebih dari 8 juta itu telah dilunasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bulukumba Juni 2021 lalu. Demi kebutuhan operasi pembuatan lubang anus Inayah.
Ternyata masalah tidak selesai sampai disitu. BPJS Inayah dikenai denda iuran dengan nominal lebih dari 10 juta itu. Yang muncul malah pada saat Inayah telah akan menjalani proses operasi, Senin (9/9/201) lalu. Saat keluarganya ingin menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
Oleh staf bagian Rekan Medik RS Akademia Jaury Makassar, tempat Inayah dirawat menjelaskan tentang adanya denda dari BPJS yang harus Inayah lunasi terlebih dahulu. Sehingga proses operasi yang semestinya berlangsung alot akhirnya membuat tegang seketika.
Relawan pendamping Inayah, Uni, mengaku terpaksa menandatangani lembaran perjanjian yang ditempeli materai 10 ribu. Demi kelancaran proses operasi Inayah hari itu juga. Dengan catatan, denda 10 juta lebih dari BPJS harus dilunasi dalam kurun waktu 3×24 jam.
” Kami terdesak keadaan. Inayah sudah siap operasi dan kami tidak bisa mengundur lagi. Jadi saya terpaksa menandatangi lembaran itu atas dasar restu dari teman-teman relawan lain,” jelasnya kepada awak media. Jumat (13/8/2021)
Saat Inayah telah masuk ke ruang operasi sekitar pukul 14.00 wita, para relawan pun mulai membuka donasi secara luas dan umum. Dan akhirnya dana yang dibutuhkan untuk melunasi denda BPJS tercapai dalam waktu kurang dari empat jam.
“Dihari Inayah melaksanakan operasi kami menggerakkan seluruh tenaga, waktu dan pikiran. Membuka donasi melalui sosial media. Dan alhamdulillah terkumpul. Bahkan sebelum Inayah keluar dari ruang operasi,” ceritanya.
Namun kendala muncul lagi, kata Uni. Saat dirinya hendak berupaya melunasi denda tersebut, melalui akses VA yang diberikan oleh BPJS ternyata denda 10 juta lebih itu tidak terdeteksi pada sistem baik di kantor POS, Bank Mandiri, hingga ke ATM bank lain.
Hingga kemarin, Kamis (12/8/2021) yang menjadi haru terakhir waktu tenggang untuk melunasi denda, nominal 10 juta lebih tersebut sama sekali tidak terseteksi di sistem kantor POS dan Bank Mandiri.
“Tapi karena kami terdesak waktu dari RS Jaury Makassar, akhirnya kami membayar secara cash di BPJS Kesehatan Bulukumba,” ucapnya.
Meski denda misterius itu telah dibayar lunas. Namun pihak keluarga berharap kejadian ini tidak terjadi pada orang lain. Apalagi pada peserta dengan status ekonomi berada pada garis kemiskinan.
Sementara itu, Kabag Humas BPJS Kesehatan Kancab Bulukumba Wisly Biya Rina mengatakan bahwa terkait dengan denda yang dibebankan pada Inayah, itu merupakan denda pelayanan.
” Itu adalah denda pelayanan, memang dikenakan denda ketika peserta yang sebelumnya sudah menunggak kemudian melunasi tunggakan namun memanfaatkan BPJS nya kurang dari 45 hari” ucap Wisly saat dihubungi media ini.
Dikatannya, untuk perhitungan denda pelayanan, itu dituangkan di Perpres 64 Tahun 2020 pasal 42
” Jadi untuk pengenaan denda pelayanan itu ada pada ayat 5, dimana bunyinya ialah, dalam waktu 45 hari kepesertaan aktif kembali sebagaimana ayat 3, 3a, 3b peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib membayar denda ke BPJS kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat tingkat lanjutan yang diperolehnya”, jelas Wisly
Sementara untuk hitungan denda kata dia, itu dituangkan dalam ayat 6 dalam perpres tersebut.
” Sesuai perperes, denda yang dimaksud pada ayat 5 yaitu 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak”, urai Wisly.