BULUKUMBA, KUTIP.CO – Terduga pelaku pencuri dan penadah Hp berhasil dicokokk petugas. Mereka adalah Agung Batas Als Agung Bin Yosep Batas(24) Pekerjaan Swasta Alamat BTN I Kelurahan Loka, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba berperan sebagai penadah barang curian.
Semwentara Jamaluddin Als Jamal Bin Baharuddin (22) Pekerjaan Tidak Ada Alamat Taccorong Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba berperan sebagai pencuri.
Mereka berhasil dicokok aparat Polres Bulukumba hari Senin (10/8) sekitar Pukul 17.00 wita , bertempat di Taccorong Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Bayu Wicaksono Febrianto S.IK didampingi Kanit Pidum IPDA Daniel Junwaldi Mp Nainggolan dan Dan Tim Resmob AIPTU Ardiman A. Yacob
Kasat Reskrim AKP Bayu Wicaksono Febrianto S.IK, menjelaskan Kronologi kejadian tersebut, dia mengatakan bahwa benar pada hari senin (10/8) telah terjadi Tindak Pidana Pencurian, yang di lakukan oleh orang yang belum di ketahui identitasnya, dengan cara pelaku mengambil Handphone (HP) milik korban dengan jenis/Merk VIVO Y19 warna Hitam, dengan IMEI 1= 868797041601594, IMEI 2 = 868797041601586,
“Ia kemarin kita amankan mereka usai diketahui dia telah melakukan aksi pencurian Hp”, ungkap Bayu
Dikatakan Bayu, pada saat itu korban singgah di BRI Link untuk mengambil uang dan menyimpan tas diatas lemari pendingin yang berisi handphone miliknya, selanjutnya korban baru mengetahui setelah sampai di kantor BPJS bulukumba bahwa handphone miliknya telah hilang, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah), sehingga korban keberatan dan melaporkan ke kantor polres bulukumba.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku terdapat 1 ( Satu ) Unit Hp merk Vivo Y19
Selanjutnya terduga Pelaku Beserta Barang bukti di amankan dan dibawa ke Mapolres Bulukumba guna Proses penyidikan lebih lanjut.