News  

Bank Sulselbar Gandeng Kejaksaan untuk Tangani Kredit Macet di Bulukumba

Kejari Bulukumba bersama Bank Sulselbar usai melakukan penandatanganan MoU di Aula Kejaksaan Negeri Bulukumba. (Dok Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co -Bank Sulawesi Selatan dan Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk menangani kredit macet. Kerjasama itu dikuatkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kejaksaan Bulukumba. Rabu, 30 Maret 2022.

Menurut Pimpinan Cabang Utama Bank Sulselbar Bulukumba, Rio Subagia yang ditemui usai melakukan penandatanganan MoU, dia mengaku, bahwa ada 1 Milyar lebih Kredit macet di Kabupaten Bulukumba.

“Dari 1 Milyar lebih itu, bukan hanya 1 orang, tapi banyak orang. Olehnya kami gandeng Kejaksaan untuk melakukan penagihan,” ucap Rio Subagia saat ditemui Wartawan di Aula Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Baca Juga:   Terbukti Lakukan Pemalsuan Dokumen Pengajuan Kredit, AO Bank Sulselbar Bulukumba Dituntut 11 Tahun Penjara

Sementara untuk peminjaman sendiri, Rio Subagia mengaku bahwa nasabah  macet kredit tersebut bukan dari kalangan ASN. Tetapi dari swasta yang bergerak diusaha Perikanan, pertanian, perkebunan, perdagangan dan jasa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Cahyadi Sabri yang ditemui ditempat yang sama, dia mengaku bahwa MoU tersebut dilakukan oleh pihaknya, berawal dengan adanya permintaan kerjasama dari pihak Bank Sulselbar cabang Bulukumba. MoU tersebut masuk pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Jadi fungsi kami sesuai dengan undang-undang kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara, dan Bank Sulselbar Bulukumba meminta kepada kami untuk melakukan penagihan terhadap nasabah yang kreditnya macet,” singkat Cahyadi Sabri kepada Wartawan.

Baca Juga:   Dugaan Korupsi Mamin di Satpol-PP dan Damkar, Kejari Bulukumba Periksa PPTK dan Bendahara