News  

DPRD Bulukumba Kembali Gelar RDP soal Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Fahidin HDK tengah saat memimpin sidang dalam rapat dengar pendapat. (Dok Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kelompok tani di Kabupaten Bulukumba. Senin 28 Maret 2022.

RDP tersebut dilakukan, mengingat banyaknya keluhan petani di kabupaten Bulukumba mengenai permasalahan  pupuk bersubsidi.

Pimpinan sidang dalam RDP itu dipimpin lansung oleh ketua Komisi B DPRD Fahidin, HDK yang dihadiri juga seluruh anggota komisi B, turut hadir dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA), Dinas Pertanian, Holtikultura, dan Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Penyuluh pertanian, serta Ketua dan Perwakilan dari kelompok tani di Kecamatan Gantarang  Kindang dan Ujung Bulu.

Baca Juga:   Ketua dan Sekwan DPRD Bulukumba Angkat Bicara soal Temuan BPK TA 2021

Dalam RDP tersebut beberapa ketua kelompok petani mengungkapkan hal yang sama bahwa keluhan dari setiap petani, yaitu kuota pupuk yang dikurangi.

“Jadi kami petani juga resah terhadap kuota pupuk yang kurang, yang sebelumnya mencukupi lahan sawah kami, tapi sekarang kurang, dimna biasanya mendapat 7 zak, tapi sekarang hanya 3 zak, itu tidak sesuai dengan kebutuhan padi kami” ungkap Hasbar perwakilan kelompok tani Desa Gattareng

Hal yang sama juga disampaikan oleh petani mengenai harga Pupuk yang dijual diatas Harga Ecer Tertinggi (HET), yang mengakibatkan petani biasanya membeli pupuk di luar kabupaten.

Baca Juga:   RSUD H. A. Sulthan Daeng Radja Dikunjungi KI, ini yang Dibahas

“Kalau ada yang menjual di atas Harga Ecer Tertinggi (HET) itu harus ditindak tegas, karena itu pidana dan pupuk yang bersubsidi itu tidak boleh di perjual belikan” tegas Fahidin, HDK.

Petani juga mengusulkan bahwa pengecer itu harus ada di setiap desa agar petani tidak rumit lagi dan tidak lagi mengeluarkan lagi biaya angkut yang banyak.

Dihadapan para petani, ketua komisi B juga mendukung hal tersebut, karena kesejahteraan petani merupakan tujuan bersama.

“Kami dukung semua usulan petani selagi itu dampaknya positif bagi petani” kata ketua komisi B

Baca Juga:   PLN-Pemkab Bulukumba Kerjasama Soal Pajak PJU

Sementara itu dari koordinator penyuluh pertanian dari kecamatan Gantarang, mengungkapkan bahwa penggunaan pupuk bersubsidi disesuaikan dengan luas lahan, mengacu kepada peraturan.

Untuk diketahui bahwa harga pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Ecer Tertinggi (HET)Rp. 112.500 harga itu berlaku secara nasional, diatur dalam peraturan Kementerian Perdagangan. (Achmad)