BULUKUMBA, KUTIP.co Polres Bulukumba melalui unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku penyebar sekaligus pemeran pada video mesum yang sempat viral beberapa saat yang lalu.
MMD inisialnya, warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Dia berhasil diringkus oleh Personel Unit PPA Polres Bulukumba pada Rabu 16 Maret 2022, pagi kemarin.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf yang dikonfirmasi Wartawan, dia mengaku bahwa saat ini Unit PPA telah mengamankannya dan melakukan pendalaman terkait motif penyebaran video porno atau video mesum yang beberapa saat lalu sempat viral itu
“Sekitar jam 09.30 Wita pagi kemarin yang bersangkutan telah diamankan. Terduga pelaku penyebar video tersebut juga merupakan selaku pemeran pria yang ada dalam video,” kata AKP Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi. Kamis, 17 Maret 2022.
Atas perbutannya kata mantan Kapolsek Ujung Loe itu, terduga pelaku bisa dikenakan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
” Jadi perlakuannya bisa kena kasus dugaan tindak pidana Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman Hukuman paling singkat 6 Bulan dan paling lama 6 tahun dan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman Hukuman 6 Tahun,” tambahnya.
Untuk diketahui, sebelumnya telah beredar video 66 detik itu di Bulukumba Sulsel, yang menunjukkan adegan hubungan layaknya pasangan suami istri, pada Kamis 10 Maret 2022.