BULUKUMBA, KUTIP.co -Warga Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan meninggal dunia saat berada di kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP.
Diketahui, warga atas nama Alimuddin yang berumur 55 tahun itu sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Andi Sulthan Daeng Radja.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja, dr. Rizal Ridwan Dappi.
Menurutnya, pasien tersebut dirawat selama tiga hari di ruang rawat inap Melati lantai dua.
Dia menambahkan, bahwa Pasien masuk IGD RSUD Andi Sulthan Daeng Radja pada Sabtu malam tanggal 12 Maret 2022 pukul 22.50. Dengan diagnosa Ileus Obstruksi.
“Selama tiga hari ini, dokter dan perawat kami sudah banyak melakukan tindakan medis untuk almarhum Alimuddin,” ucapnya saat ditemui. Selasa 15 Maret 2022.
Sementara itu, terkait dengan pulangnya pasien tersebut, itu merupakan Atas Permintaan Sendiri (APS).
“Petugas kami di perawatan sudah meminta kepada keluarganya untuk tidak dipulangkan ini bapak, dan meminta ke keluarganya untuk mewakili pengurusan kependudukanya, tapi keluarganya memang minta untuk keluar karena dengan alasan mau urus KTPnya,” ucap dia menambahkan.
Terkait perawatan yang diberikan oleh Alimuddin kata dr. Rizal, selama tiga hari itu, pasien dipasangkan, Infus, di NGT (Nasogastritic Tube) dan setiap harinya dilakukan fisite oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)
“Tadi pagi saja masih sempat dokter DPJP periksa beliau,” endusnya.
Sementara terkait adanya rencana Operasi, dia mangaku bahwa memang dokter memprediksikan untuk tindakan operasi, hanya saja kata dia, sejak kemarin masih diupayakan untuk mengeluarkan cairan dalam ususnya itu dengan cara menyedotnya.
Untuk diketahui, sesuai pengakuan PLT Direktur RSUD Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, bahwa selama ini pihaknya banyak merawat pasien yang tidak mampu dan tidak dikenakan biaya jika memang dia tergolong orang tidak mampu dan memiliki SKTM.