News  

BMC Desak Polda Sulsel Perjelas Status Tersangka Tambang Ilegal di Bulukumba

Ketua BMC, Firman Gani

BULUKUMBA, KUTIP.CO – Direktur Bulukumba Monitoring Centre meminta Polisi Daerah (Polda) Sulsel untuk memperjelas status 3 orang tersangka pelaku tambang ilegal di Bulukumba, Kamis 5/8/2021.

Hal tersebut ia katakan lantaran diantara 6 orang tersebut merupakan tersangka pelaku tambang ilegal, namun baru 3 orang yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

” Kok baru 3 orang yang dilimpahkan, sementara kan ada 6 orang yang tersangka dan awalnya bersamaan diproses ” ungkap Firman kepada media ini.

Dikatakan Firman, Tipiter Polda Sulsel harusnya menyampaikan ke publik terkait status yang 3 orang ini, biar kita semua bisa tahu apa alasannya sehingga baru 3 orang yang dilimpahkan ke Kejari.

Baca Juga:   279 PPKD jadi Garda Terdepan Suksesnya Pilkades di Bulukumba

” Jangan ada perbedaan, jika memang semua melanggar hukum. Maka harusnya semua terproses bersamaan ” tambahnya.

Sementara itu, Ruxon yang merupakan salah satu personil Polda Sulsel yang turun lapangan saat Oprasi pada Juli lalu mengatakan bahwa pihaknya benar melakukan Oprasi pada waktu itu dan mengamankan 6 orang pelaku.

“Ia benar ada 6 tersangka yang diamankan”, jelasnya saat di konfirmasi lewat telpon 3/8 lalu.

Ditanya soal kenapa baru 3 orang yang dilimpahkan ke Kejaksaan Bulukumba, dirinya mengatakan bahwa yang 3 orang itu menyusul.

“Ia memang baru 3 orang yang sudah dilimpahkan, yang tiganya itu menyusul. Masih dilengkapi berkasnya”, tambah Ruxon.

Baca Juga:   Satu Tambang Ilegal di Bulukumba Ditutup Polisi, yang Lain Masih Dalam Pengawasan

Untuk diketahui, 3 orang tersangka penambang Ilegal yang belum dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Bulukumba diantaranya adalah Ambo Lau dan Fauzi yang menambang di wilayah Gantarang, serta H. Emman yang menambang di wilayah Ujung Loe.

Hingga berita ini diterbitkan, Sebanyak 5 kali upaya konfirmasi dilakukan ke Kanit 3 Tipiter Polda Sulsel namun tidak ada respon.