News  

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dimasa Pandemi, Pemerintah Tanggung PPN Pedagang Eceran

Djb

JAKARTA, KUTIP.CO – Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.

Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Melalui Siaran Persnya pada 3 Agustus lalu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa insentif tersebut diberikan untuk PPN terutang.

Baca Juga:   Kapolres Bulukumba Pimpin Sertijab Perwira, Tegaskan Kinerja-Kolaborasi

“ Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November
2021, ” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Disampaikan Neilmaldrin Noor, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

” Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat
pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak “, tambahnya

Baca Juga:   Motor Seorang Guru Digasak Pencuri, Pelaku Terekam CCTV

Dia melanjutkan, Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN
ditanggung pemerintah.

” Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ” tegasnya.

Untuk mengetahui ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan ini, Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa info lanjut dapat dilihat di PMK-102/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id. ***

Baca Juga:   Idul Adha 2024 di Bulukumba: 1.587 Sapi Kurban, Gantarang Terbanyak