News  

Gaji 5 Pejabat Eselon 2 Belum Dibayarkan, DPRD Bulukumba Panggil Sekda dan OPD

Wakil Ketua DPRD Bulukumba H Patudangi Azis bersma Sekda Bulukumba, Ali Saleng. (Dok Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co – DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi terkait gaji 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II yang belum dibayarkan. Di RDP itu, DPRD Bulukumba meminta Pemkab melalui BPKPD untuk membayarkan gaji tersebut.

Wakil Ketua DPRD Bulukumba H Patudangi Azis berpandangan, secara regulasi sangat memungkinkan untuk membayarkan gaji ASN tersebut, meski tidak terakomodir dalam APBD 2022.

“Jadi, kami mengambil keputusan untuk dibayarkan gaji ASN itu. Terkait teknis pembayarannya, urusannya keuangan. Silakan keuangan konsultasikan bagaimana teknisnya supaya itu tetap dibayarkan,” ujar Patudangi, Senin (31/1/2022) malam.

Baca Juga:   Harum Lestari Cup 1 Bulukumba Hari ini: Laga Hidup Mati Tuan Rumah

Politisi Partai Gerindra itu menyebut, Surat Keputusan (SK) bagi ASN itu tetap berlaku sepanjang SK itu tidak dicabut oleh pejabat yang berwenang karena di situ tidak ditentukan berakhir masa jabatannya.

“Beda kepala desa, tanggal sekian dan tahun sekian jabatannya berakhir. Kalau ASN nanti dicabut. Makanya dia juga berhak untuk menerima gaji maupun tunjangan,” jelasnya.

Sementara, Kepala BPKPD Bulukumba Andi Sufardiman menegaskan bahwa pihaknya akan tetap membayarkan gaji 5 orang ASN tersebut, namun terlebih dahulu harus disesuaikan dengan regulasi.

“Untuk kesepakatan tindak lanjut, kami akan bicarakan kembali dengan Pak Sekda dengan semua unsur yang dilibatkan,” katanya.

Baca Juga:   Jadi Perbincangan, Komisi A DPRD Bulukumba Hadirkan Penyedia Website

Sufardiman lebih dalam mengungkapkan alasan belum dibayarkannya 5 gaji ASN Eselon II tersebut. Kata dia, di sistem pembayaran gaji, namanya tidak terupdate karena sudah berusia di atas 58 tahun.

Menurut dia, kerumitannya juga pada penganggaran tahun 2022 yang sudah menganut sistem Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Hanya saja, secara regulasi namanya tidak terputus.

“Makanya kalau semua sudah berpendapat dan memutuskan untuk bisa dibayarkan gajinya, kita akan bayarkanmi. Kita akan bayarkan berdasarkan gaji susulan,” ujarnya.

“Jadi menyusul gaji Januarinya. Kalau gaji Februarinya, insyaAllah terbayarmi hari Rabu tanggal 3 Februari 2022,” tambah Sufardiman.

Baca Juga:   Ditangan Andi Utta dan Edy Manaf Serta Ketua DPRD H. Rijal, Pemkab Bulukumba Kembali Raih WTP

Sekadar diketahui, RDP lintas komisi awalnya dijadwalkan, pada Senin (31/1/2022) pukul 10.00 WIta. Namun, RDP diskors hingga dimulai pada pukul 14.00 Wita.

Selain anggota DPRD di lintas komisi, RDP juga dihadiri Sekda Bulukumba Muh Ali Saleng, Kepala BPKPD Andi Sufardiman, Kepala BKPSDM Andi Roslinda, Inspektur Daerah M Taufik, Sekwan HA Rahman, Kabag Hukum dan sejumlah ASN di lintas OPD.