News  

Korupsi BOK Dinkes Bulukumba, Awie: Jangan Ada Perbedaan Penegakan Hukum

Awie Praktisi Hukum Alumni Umi Makassar

BULUKUMBA, KUTIP.CO – Kuasa Hukum tersangka Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran (TA) 2019 di Dinas Kesehatan Bulukumba sebut bahwa Kadis Kesehatan turut menikmati uang BOK senilai 200 juta rupiah.

Dikatakan Muh. Syahban Munawir, hal tersebut ia sampaikan berdasarkan pengakuan kliennya beberapa waktu lalu.

” Ia Ernawati sebut bahwa Kadis Kesehatan juga terima, dia diberi oleh klien kami senilai 200 juta rupiah, itu dengan 2 kali pemberian. Pertama 150 juta pada bulan maret 2020 dan 50 juta bulan april 2020″, jelas Awie sapaan akrab Muh. Syahban

Dikatakannya, penyerahan uang tersebut diberikan oleh klien kami di kediaman pribadi dr. Wahyuni di jalan Apel Kab. Bulukumba yang di saksikan oleh beberapa orang, termasuk terdakwa Irna dan terdakwa Eko beserta saksi atas nama Dina selaku Staf Operator di kantor Dinas Kesehatan Bulukumba.

Baca Juga:   Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Resmikan Mesjid di Takalar

Namun saja, setelah permasalahan ini bergulir di Penyidik Tipikor Kepolisian Daerah Bulukumba. dr. wahyuni ingin mengembalikan dana tersebut 150jt kepada klien kami.

“Klien kami akui bahwa dr. Wahyuni sempat ingin mengembalikan uang 150 juta, namun klien kami menolak untuk mengambil kembali uang tersebut” tambah Awie.

Bahkan kata Awie, ada hal lucu dalam keterangan konfrontasi antara klien kami dengan dr. Wahyuni,  Irna, Eko, Dina, dan Edi.

“Klien kami juga sampaikan bahwa dr wahyuni mengatakan uang 200 juta itu adalah honor selama menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bulukumba, namun setalah ada permasalahan di penyidik Tipidkor polres Bulukumba, honor tersebut ingin di kembalikan lagi kepada klien kami, tapi klien kami menolak.”, endusnya.

Baca Juga:   Ulang Tahun Tomy Satria Banjir Ucapan, Jamal Syamsir: Jadimi

Sebagai kuasa hukum dari Ernawati, Awie berharap dalam penegakan hukum jangan ada perbedaan penegakan hukum. apalagi sudah sangat jelas ibu kadis Kesehatan Bulukumba dr. Wahyuni turut menikmati, bukti nyatanya dia telah melakukan pengembalian sebesar 150 juta kepada penyidik Tipidkor Polres Bulukumba berdasarkan SP.sita/66/IV/2021/Reskrim Tertanggal 13 April 2021.

“Saya berharap jangan ada perbedaan hukum dalam kasus korupsi BOK ini”, paparnya.

Sementara itu, dr. Wahyuni yang di konfirmasi media ini. Dia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diranah APH dan sudah dalam proses.

Baca Juga:   Tech Guru Shares Top Gift Ideas for Dads and Grads

“Kesaksian-kesaksian kami kan sudah diambil dan sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)”, ungkap dr. Wahyuni melalui sambungan telephone. Minggu, 1/8/2021.

Bahkan kata dia, dirinya koperatif bertanggungjawab dalam memberikan kesaksian, iapun mengaku bahwa sebelum memberikan kesaksian dirinya sudah disumpah karena Allah.