News  

Distributor Minta Polisi Usut Mafia Pupuk di Bulukumba

H. Lukman yang merupakan salah satu distributor pupuk di Bulukumba saat hadiri RDP di komisi B DPRD Bulukumba. (Dok Kutip)

BULUKUMBA, KUTIP.co -Kelangkaan pupuk yang terjadi di Kabupaten Bulukumba diduga disebabkan karena adaknya yang mempermainkan harga dan ketersediaan stok pupuk subsidi jenis Urea.

Akibat kejadian dugaan kelangkaan dan mahalnya harga pupuk subsidi jenis Urea tersebut. Akhirnya DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Distributor, Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian serta aliansi pemerhati petani.

H. Lukman selaku Direktur distributor CV. Destika Indonesia menegaskan dalam RDP tersebut bahwa pada nyatanya. Tidak ada kelangkaan pupuk, yang ada hanya pengurangan kuota. Dari kebiasaan 250 kilo menjadi 150 kkilo.

Sementara itu kata Lukman, dia meminta kepada Polisi dan DPRD untuk menindak lanjut pernyataan dari salah satu perwakilan Pemerhati petani terkait kebiasaannya mengambil pupuk dari luar Bulukumba.

Baca Juga:   Seorang Pelajar Asal Bulukumba Ditikam Saat Menikmati Indomie Rebus

” Pernyataan dari pemerhati ini perlu kita tindak lanjuti, apakah dia mengambil pupuk di Bantaeng dan Jeneponto dia salurkan ke Petani yang ada namanya di E-RDKK tapi tidak dapat atau petani yang sudah mengambil jatah tapi masih mau “, cetusnya.

Hal tersebut perlu diluruskan kata Lukman, karena jangan sampai kata dia. Jatahnya cuman tiga tapi masih mau, akhirnya dia beli pupuk ditempat lain karena tidak dilayani di Bulukumba.

Apapun itu kata Lukman, ini adalah Mafia. Olehnya itu, Lukman meminta kepada Polres Bulukumba untuk melakukan koordinasi dengan Polres Bantaeng dan Jeneponto.

Baca Juga:   Jelang Pemilu, Kapolres Bulukumba Periksa Kondisi Kendaraan Dinas

” Tidak boleh dibiarkan ini, saya adalah salah satu distributor di Kabupaten Bantaeng. Saya juga bisa koordinasi dengan Tipiter Bantaeng, ini harus dipertanggungjawabkan “, tegasnya menambahkan.

Lukman juga mengingatkan kepada semua yang hadir dalam RDP itu, bahwa pupuk subsidi ini merupakan adalah barang yang proses penjualannya diawasi.

” Pupuk ini barang Subsidi, bukan barang dagangan bebas. Bukan bahwa ada uangta kita beli, tapi kalau ada uangta ada juga aturannya untuk dapat pupuk Subsidi “, endusnya.

Dia juga menjaminkan, bahwa kuota pupuk subsidi di Bulukumba. Sampai hari ini, dirinya beserta pengecer tidak pernah mengeluarkan pupuk subsidi tersebut keluar dari Bulukumba.

Baca Juga:   Sulap Pantai Merpati, Pemkab Bulukumba akan Bangun Rumah Hunian Bagi Nelayan

Olehnya itu, kata Lukman. Lewat forum RDP ini, mari kita sama-sama mengedukasi petani terkait aturan yg baru ini, yg sesuai permentan 49 tahun 2020.

Untuk diketahui, hadir dalam RDP itu direktur CV Hidayat Hj. Hamra dan dua orang perwakilan distributor lainnya.