News  

Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Pemalsuan AJB SMA PGRI Bulukumba Bebas Dari Tuntutan

BULUKUMBA, KUTIP.CO -Sidang perkara kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang melibatkan terdakwa Rajamuddin Bin Halibu dan H. Suhardi Hammado Bin Hammado telah berlangsung, di kantor pengadilan negeri Bulukumba, Kamis 29/7/2021.

Setelah melalui proses panjang, persidangan kasus sengketa lahan SMA PGRI Bulukumba ini, kedua terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa atas ancaman kurungan 6 bulan penjara.

Kuasa Hukum kedua terdakwa, Aco Bahar mengatakan awalnya kedua terdakwa melanggar 3 pasal, yaitu pasal 263, 264 dan 266 KUHP masing-masing ayat 1 dan 2 untuk pasal 263 dan 266. Sedangkan pasal 264 melanggar ayat 2 KUHP.

Baca Juga:   12.000 Liter Air Bersih Disalurkan Polres Bulukumba untuk Warga Pao Jawae Gantarang 

“Berdasarkan putusan Hakim, keduanya dibebaskan atas dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Termasuk bebas dari ancaman kurungan penjara 6 bulan,” Ujar Aco Bahar kepada sejumlah awak media.

Aco bahar juga membeberkan, saat ini keduanya telah bebas dari tahanan, setelah sebelumnya berstatus tahanan kota sejak Tahun 2020 lalu.

“Semua pasal yang didakwakan Jaksa kepada keduanya, tidak memenuhi unsur. Sehingga keduanya dinyatakan bebas murni,” Ujar Aco Bahar.

Namun, kata Aco Bahar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nora Dwi Puspitas Sari tetap melakukan kasasi atas pembebasan tersebut. Hal itu juga kata Aco tertuang dalam Pasal 43 – Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI.

Baca Juga:   Pasien Keluar Paksa Digendong Keluarga, dr. Rizal: Petugas Tawarkan Kursi Roda tapi Menolak

Seperti diketahui, Kasus sengketa lahan Kompleks SMA PGRI Bulukumba, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada 25 Feberuari 2021 lalu.

Kasus tersebut bermula saat YPLP PGRI–Dikdasmen Bulukumba menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) pihaknya pada Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Makassar tahun 2010.

Dimana Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba sebagai tergugat dan keluarga Dakhlan Moh. Gau sebagai pemilik sertifikat menjadi tergugat intervensi.

Dalam gugatan tersebut, PTUN Makassar memutuskan bahwa tidak dapat menerima gugatan penggugat.

Putusan PTUN Makassar lalu menguatkan putusan PTUN Makassar, serta putusan MA adalah Menolak Gugatan Penggugat sehingga sertifikat hak milik (SHM), yang dipegang keluarga Dakhlan Moh. Gau adalah sah dan berlaku.

Baca Juga:   Gubernur Sulsel Teken UMP 2023, Naik 6,9 Persen Jadi Rp3.385.145

Sementara itu, dugaan adanya pemalsuan AJB dimulai saat YPLP PGRI–Dikdasmen Bulukumba mengajukan gugatan TUN terkait kepemilikan tanah yang sekarang di atasnya terbangun Gedung SMA PGRI Bulukumba. Kasus dugaan pemalsuan itu sudah dilaporkan ke Polda Sulsel.

Pihak YPLP PGRI diduga telah menggunakan AJB palsu sebagai dasar membuat SHM pada 2013 dengan nomor laporan LP/411/XII/2013/SPKT.