News  

Tiga Ranperda Ditetapkan, Legistlator PKS: Harus Dijalankan, Bukan Sekedar Menggugurkan Kewajiban

Legislator PKS Andi Ahyar saat ditemui usai pelaksanaan Paripurna.(Dok Kutip)

BULUKUMBA, KUTIP.co -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda di ruang Paripurna DPRD Bulukumba dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD H. Rijal. Kamis, 30 Desember 2021.

Tiga agenda penting dalam rapat paripurna tersebut, diantaranya adalah, yang pertama laporan masing-masing pansus atas hasil pembahasan 3 buah ranperda Kab. Bulukumba kemudian yang ke dua adalah pembacaan naskah keputusan DPRD kab. Bulukumba terkait persetujuan penetapan tiga buah ranperda Kab.Bulukumba tahun anggaran 2022 dan yang terakhir adalah pendapat akhir Bupati atas persetujuan penetapan tiga buah ranperda Kab. Bulukumba.

Baca Juga:   Ps.Kasie Humas Polres Bulukumba Sosialisasi Vaksin di Pasar Bontomanai

Sebelum dilakukannya ketuk palu oleh Pimpinan rapat, Legistlator PKS dua periode Andi Ahyar mengambil kesempatan bicara dan meminta Pemerintah Bulukumba dalam hal ini Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf untuk menjalankan 3 buah ranperda tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

” Saya harap kepada Bupati Bulukumba agar menjalankan secara maksimal ranperda yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, jangan sekedar menggugurkan kewajiban saja “, kata Andi Ahyar.

Diakui Andi Ahyar, bahwa sebelumnya pihaknya sudah menetapkan ranperda CSR dan kawasan tanpa rokok. Namun tidak dijalankan oleh pemkab Bulukumba

Baca Juga:   Vaksinasi di Desa Masih Rendah, Andi Utta Minta Dinas PMD Turun Tangan

Dirinya juga mengaku bahwa dia sudah capek menjadi ketua Pansus untuk merancang ranperda yang lalu, namun tidak dijalankan. Olehnya kedepan kata dia, Bupati harus betul-betul menjalankan ranperda tersebut secara maksimal.

Berikut tiga buah ranperda yang telah ditetapkan oleh DPRD Bulukumba dan telah diserahkan oleh Bupati Bulukumba:
1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan kawasan Permukiman (RP3KP).
2. Ranperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
3.Ranperda Kab. Bulukumba tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab. Bulukumba Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.