BULUKUMBA, KUTIP.co -Mantan Account Officer (AO) Bank Sulselbar cabang utama Bulukumba, Muhammad Ikbal Reza Ramadhan, dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Dikutip dari Limapagi.id Jaksa meyakini bahwa eks pegawai Bank Sulselbar itu bersalah melakukan penyaluran kredit fiktif dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
” Terdakwa dituntut pidana 11 tahun penjara, dengan dipotong masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, Rabu, 22 Desember 2021.
Selain tuntutan pidana pokok atau penjara terhadap Reza, JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, juga meminta Reza untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,2 miliar, subsider 5,6 tahun penjara
Diakui mantan Kasi Pidum Kejari Pare-Pare itu, bahwa Reza yang merupakan AO Bank Sulselbar cabang Bulukumba dari tahun 2016 hingga 2021 tersebut, terbukti telah melakukan pemalsuan 106 dokumen pengajuan kredit usaha mandiri (KUM) dan kredit usaha lainnya (KUL).
Selanjutnya terdakwa melakukan pemprosesan pemberian kredit dengan nilai kredit keseluruhan yakni Rp25 miliar.
” Dari tangan terdakwa, JPU telah menyita sejumlah barang bukti, hasil kejahatan terdakwa. Adapun di antaranya 1 unit Yamaha Nmax, 1 unit Yamaha Xmax, 1 unit Honda CBR 250, 1 unit mobil pickup Grand Max, Bangunan Cafe, Carwash, Vape Store, Percetakan, Salon, dan 1 unit rumah mewah di Clarity Residance. Serta uang senilai Rp670 juta dalam rekening “. Tutup Idil.