BULUKUMBA, KUTIP.co -Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Inspektorat beserta pihak ketiga penyedia Website dan Aliansi Pemuda. Senin, 20 Desember 2021.
RDP itu digelar oleh Komisi A DPRD Bulukumba lantaran adanya Aliansi Pemuda yang mengadukan persoalan website tersebut ke Komisi A.
Ketua Komisi A DPRD kabupaten Bulukumba, Andi Pangeran Hakim mengatakan bahwa pihaknya sengaja mempertemukan pihak yang terkait guna untuk melakukan koordinasi mengenai persoalan website tersebut.
” Kami sengaja hadirkan semua pihak disini untuk melakukan koordinasi, mencari titik persoalan terkait Website ini “, ungkap Andi Pangeran
Diapun berharap kepada penyedia yang hadir, untuk melakukan perbaikan jika memang ada kekurangan yang ditemukan. Hal itu dipintanya guna untuk berjalan baiknya website tersebut.
Sementara dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang diwakili oleh Andi Mappatunru selaku Kabid Pemdes, dia mengakui bahwa memang ada beberapa desa yang melakukan pengadaan website di 2019, tentu kami di PMD melakukan edukasi dan monev terkait pengadaan website tersebut.
Andi Mappatunru juga mengakui bahwa memang pengadaan website desa di Bulukumba terjadi banyak polemik.
” Diduga memang pengadaan website desa di Bulukumba ini rentang terjadinya penyalahgunaan “, ungkap Andi Mappatunru.
Dia juga mengaku bahwa di Bulukumba ada 36 website desa yang aktif dan tidak aktif 36 desa, sementara yang belum memiliki website sebanyak 37 desa.
” Dari hasil monev, kami menemukan lebih dari 10 penyedia yang penganggarannya berbeda-beda. Mulai dari Rp 9.000.000 sampai ada mencapai Rp 50.000.000 “, jelas Andi Mappatunru menambahkan.
Menurut Andi Mappatunru, ada penyedia yang tidak bertanggung jawab dalam pengadaan tersebut. Dikatakannya, harusnya penyedia memiliki kontrak antara penyedia dan pemerintah desa.
” Ditahun Anggaran 2021 dan 2022 nantinya, kami meminta kepala desa yang belum memiliki website desa agar tidak menganggarkan dulu sebelum selesai persoalan terkait Website desa ini “, cetusnya.
Salah satu perwakilan dari pemuda Bulukumba yang mengadukan website tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya mengawal kasus tersebut lantaran Kejaksaan mengakui bahwa telah terjadi kerugian negara akibat pengadaan website di Bulukumba.
Sementara itu, mewakili kepala desa. Kades Borong Kec. Herlang mangakui bahwa di Website di desanya tidak berfungsi hingga saat ini.
Dia mengaku bahwa di Pemerintahan sebelumnya, pada 2018 lalu telah menganggarkan website dengan nilai Rp. 15.000.000.
Dikatakannya juga, bahwa dirinya sudah kerap melakukan mediasi kepada kades lama terkait dengan website yang telah dianggarkan pihaknya.
” Kami di Desa Borong memiliki inovasi terkait Website ini. InsyaAllah di 2022 nanti kami akan menggunakan blogspot “, ucapnya.
Kemudian salah satu pihak penyedia website yang hadir dalam RDP tersebut. Dia menceritakan awal mula munculnya persoalan terkait website tersebut.
Bahwa pada awal Maret lalu, ada salah satu lembaga di Bulukumba yang memunculkan website tersebut.
Namun kata dia, terkhusus di pihaknya sebagai penyedia. Dia memiliki sebuah wadah untuk melakukan koordinasi antara penyedia dan pihak pertama, yaitu Pemerintah desa.
” Kalau di kami memiliki ruang untuk koordinasi antara penyedia dengan Pemerintah desa”, ucap Surianto Rasyid ST.
Bahkan kata dia, pihaknya sebagai penyedia selalu siap untuk dipanggil jika ada hal teknis yang diperlukan untuk dilakukan koordinasi.
Diapun memaparkan terkait Website desa, bahwa memang dalam website tersebut. Ada yang namanya hosting yang memerlukan untuk perpanjangan setiap tahunnya.
Untuk diketahui, hasil daripada RDP pada hari ini di ruang rapat Komisi A DPRD Bulukumba. Andi Pangeran Hakim menyarankan Inspektorat untuk melakukan penelusuran, dan juga meminta kepada pihak penyedia untuk aktif memonitoring websitenya.