BULUKUMBA, KUTIP.co -Satuan Narkoba Polres Bulukumba kembali mengamankan dua orang dalam dugaan penyalagunaan Narkotika.
Kasat Narkoba Iptu Baharuddin, membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Bulukumba telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku dengan inisial EE alias WN (24), alamat BTN Dandi Blok 1 No.1 Desa Paenre Lompoe Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba dan ZI alias KI (25), alamat Jl. Elang Kelurahan Caile Kecamatan Ujungbulu Kabupaten Bulukumba.
” Penangkapan berawal ketika tim opsnal Sat Narkoba mendapat informasi bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga kami melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap para pelaku”, ucap Iptu Baharuddin saat dikonfirmasi media ini.
Mantan Kapolsek Tompo Bulu Polres Bantaeng itu mengaku, bahwa dirinya memimpin langsung penangkapan tersebut dan berhasil mengamankan EE alias WN, yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berboncengan dengan ZI alias KI dan kemudian dilakukan penggeledahan.
Saat digeledah, kata Iptu Bahar. Pihaknya menemukan satu sachet plastik bening narkotika jenis Sabu pada genggaman tangan pelaku.
” Dari keterangan EE alias WN, pada saat membeli Narkotika Sabu tersebut ditemani oleh ZI alias KI, mereka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari tangan BN alias BI seharga Rp 300.000 “, jelas dia menambahkan.
Diakuinya pula, kedua terduga pelaku berhasil diringkus oleh Sat Narkoba pada hari Senin (13/12/2021) lalu, sekitar jam 23.30 Wita bertempat di Dusun Pappae Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa
– 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis Sabu, dengan berat awal 0,26 gram.
– 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru.
– 1 (satu) unit motor merek Honda Scoopy warna hitam merah.
Untuk kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, kini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Bulukumba.