News  

Bupati Harap Anggaran Desa Dukung Program Bibit Unggul

Bupati Bululumba Andi Muchtar Ali Yusuf saat memberikan sambutan dihadapan 109 kapala desa se Kabupaten Bululumba. (Foto Hms)

BULUKUMBA, KUTIP.co -Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf mengharapkan seluruh kepala desa dapat bersinergi dalam melaksanakan program Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Bulukumba.

Salah satu program unggulan yang menjadi prioritas pemerintah adalah program Bibit Unggul, baik bibit unggul pertanian maupun bibit unggul peternakan.

Kemitraan dalam melaksanakan program pemerintah daerah sangat memungkinkan dilakukan oleh pemerintah desa, mengingat dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, disebutkan besaran penggunaan Dana Desa ditentukan untuk program kegiatan diantaranya program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.

Melalui program ketahanan pangan dan hewani inilah, pemerintah desa dapat menganggarkan pengadaan bibit unggul di masing-masing desanya.

“Tentu kita juga butuhkan dukungan dan kolaborasi dari pemerintah desa dalam hal pengadaan bibit unggul pada anggaran dana desa tahun 2022 mendatang, sehingga program ini lebih besar dampaknya di masa mendatang,” kata Muchtar Ali Yusuf pada acara sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga:   Disetujui Kemendagri, Tiga Bulan TPP PNS Bulukumba Segera Cair

Di hadapan para kepala desa, anggota BPD dari 109 desa, Bupati berlatar pengusaha itu menggugah kesadaran pemerintah desa agar dalam melaksanakan program kegiatannya memiliki asas manfaat dan dampak kepada masyarakat.

“Jangan anggaran desa diperuntukkan pada kegiatan-kegiatan yang hanya menggugurkan rutinitas,” cetus Andi Utta.

Di era pemerintahannya dia berharap tidak ada kepala desa yang tersandung masalah hukum karena penyalahgunaan anggaran desa, sebagaimana yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kindang yang bermasalah pada proses pengadaan barang dan jasa anggaran desa.

“Aparat desa dituntut untuk mengelola Dana Desa secara profesional, dan akuntabel sehingga tidak ada lagi temuan atau penyimpangan yang terjadi sebagaimana di tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Baca Juga:   Ketua Tim Kreatif Porprov: Dekranasda Bulukumba Paling Luar Biasa

Pada kesempatan tersebut, Bupati Andi Utta juga menyinggung masalah capaian vaksinasi Covid-19. Ia mewarning kepada para kepala desa, jika capaian vaksinnya tidak mencapai 70 persen maka penyaluran ADD bulan Januari 2022 yang bersumber dari APBD akan ditangguhkan. Dengan demikian, Bupati mengharapkan kerjasama seluruh kepala desa dan jajarannya untuk bahu membahu memaksimalkan pencapaian vaksinasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

Bukan hanya soal capaian vaksinasi, dalam sambutannya, Andi Utta juga mengumumkan 5 desa yang memiliki capaian terendah dalam penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Kelima desa tersebut adalah Desa Garuntungan 30 persen, Karama 35 persen, Swatani 45 persen, Kindang 44 persen dan Bontontangnga 46 persen.

“Bagi kepala desa yang tertinggi penerimaan PBBnya saya akan ajak jalan-jalan,” kata Andi Utta tanpa merinci dimana lokasi ajakan jalan-jalannya.

Olehnya itu, dikatakan Andi Utta, masih ada waktu tersisa 17 hari untuk mengebut realisasi pencapaian target penerimaan PBB-nya.

Baca Juga:   Andi Utta Paparkan Potensi Perikanan dan Pariwisata Bulukumba di Los Angeles

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Muh Amri menyampaikan bahwa regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa di desa sudah ada sebelumnya, namun karena ada perubahan aturan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sehingga perlu penyesuaian.

“LKPP diberi kewenangan untuk menyusun dan pengembangan regulasi terkait pengadaan, sehingga kita juga harus mengikut regulasinya,” beber Amri.

Kegiatan tersebut berlangsung dua gelombang dengan terdiri dari para Kepala Desa, Ketua BPD, Pendamping P3MD, Sekretaris Desa, Kaur Umum dan Perencanaan/Kaur Tata Usaha dan Umum. Sedangkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bulukumba dalam hal ini Kanit Tipikor Ipda Muhammad Ali.

Turut hadir dalam pembukaan sosialisasi peraturan bupati tersebut, Wakil Bupati Andi Edy Manaf, dan Sekretaris Daerah Ali Saleng.