News  

November 2021, Ada 317.717 Pemilih di Bulukumba

Rapat pleno internal KPU (Dok Ist).

BULUKUMBA,KUTIP.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode November 2021. Hasilnya, ada 317.717 pemilih di kabupaten berjuluk “Bumi Panritalopi”.

Komisoner KPU Bulukumba, Harum menjelaskan, penetapan PDPB November 2021 itu, melalui rapat pleno internal rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan. Rapat dipimpin Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin yang dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Benteng Palioi, Kecamatan Kindang, Rabu 1 Desember 2021.

Selain itu, katanya, juga hadir Anggota KPU Bulukumba, Sekretariat KPU Bulukumba dan Operator Admin Sidalih KPU Bulukumba.

“Hasil Pemutakhiran DPB ini terdiri dari 290 pemilih baru, 26 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih 0 pemilih,” kata Harum, yang juga Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba

Baca Juga:   Wabub Edy Manaf Jadikan SMP 2 Bulukumba Percontohan Pakaian Pramuka Lengkap

Harum menyebutkan secara rinci hasil rekapitulasi DPB Periode November 2021 berjumlah 317.717 pemilih. Terdiri dari laki-laki: 151.657, perempuan: 166.060 pemilih. Untuk pemilih baru 290 orang, terdiri dari laki-laki: 166, perempuan : 124. Sementara, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 26 pemilih, terdiri dari laki-laki: 15, perempuan: 11. Sedangkan, ubah data 0 pemilih.

Ia menuturkan, sebelum rapat pleno rekapitulasi DPB periode November 2021, pihaknya telah melakukan kunjungan sekaligus berkoordinasi dengan beberapa stakeholder terkait, diantaranya Dinas PMD, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Kantor Kemenag Bulukumba dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V (Bulukumba, Bantaeng dan Sinjai) terkait peserta didik yang berusia 17 tahun dan sudah melakukan perekaman KTP-el.

Baca Juga:   Bawaslu Bulukumba Urai Sejumlah Masalah di Coklit, Apa Saja?

“Kita juga membuka posko layanan masukan dan laporan masyarakat terhadap PDPB 2021 di Kantor KPU Bulukumba. Mengenai Formulir juga bisa diakses melalui laman Website KPU Bulukumba dan di media sosial KPU Bulukumba,” urainya.

Harum menerangkan, PDPB tahun 2021 ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L). Secara teknis, mengacu kepada Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perubahan dari Surat Ketua KPU RI Nomor 132//PL.02-SD/01/KPU/II/2021.

“KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peratutan Perundang-undangan.” Jelas Harum menyebut berdasarakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L).

Baca Juga:   Ini Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Bulukumba

Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut, disampaikan ke para pihak terkait dan diumumkan di website dan media sosial KPU Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.