BULUKUMBA, KUTIP.co- Unit jatanras Sat Reskrim Polres Bulukumba menindak lanjut laporan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Debt Collector terhadap Andi Kamariah.
Iptu Muhammad Yusuf, Kasat Reskrim Polres Bulukumba mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Debt Collector sedang dalam proses, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor atau korban Andi Kamariah dan 2 orang saksi yakni anak dari korban itu sendiri.
Dari keterangan Pelapor (korban) Andi Kamariah telah diketahui indentitas salah seorang pelaku berinisial A.RA berteman 2 orang yang belum diketahui identitasnya, jadi pada saat kejadian pelaku ada 3 orang dan kini dalam pengejaran pihak tim opsnal Sat Reskrim Polres Bulukumba. Ucap Kasat.
” Sementara jalan ini anggota dinda, kita tetap tindak laporan pelapor”, ungkap Iptu Yusuf saat dikonfirmasi wartawan. Selasa, 30 Nopember 2021.
Diakuinya, penanganan kasus penganiayaan tersebut berawal dari adanya laporan Korban Andi Kamariah, seorang Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Pao Jawae Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, pada hari Sabtu 27 Nopember 2021 jam 17.30 Wita.
Diceritakan Iptu Yusuf, kejadian tersebut Korban Andi Kamriah berupaya menghalagi para pelaku dengan cara naik dimobil sambil berpegangan pada pintu mobil, namun saat sudah berada diluar pekarangan rumah, pelapor Andi Kamriah ditendang oleh salah seorang pelaku yang mengakibatkan korban jatuh dengan posisi tertelungkup.