BULUKUMBA, KUTIP.co- Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengungkap dan mengamankan 3 Orang Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba Iptu Baharuddin yang dikonfirmasi, dia mengaku bahwa pihaknya telah menangkap 3 orang lelaki pelaku penyalahgunaan Narkotika itu
dari desa yang berbeda.
” Sat Narkoba Polres Bulukumba telah mengungkap dan mengamankan 3 orang pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Sabu di Dusun Bira lohe Desa Darubiah Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba “, ungkap Iptu Baharuddin.
Selasa 30 Nopember 2021.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh pihaknya kata Bahar, yang pertama DM Alias GO, (28) pekerjaan sebagai nelayan, Alamat Dusun Bira lohe Desa Darubiah Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba.
Kemudian CG (28), juga sebagai Nelayan, alamat Dusun Bira lohe Desa Darubiah Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba.
Dan terakhir MG (45), yang berprofesi sebagai petani, alamat Dusun Tamappalalo Desa Tamatto Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.
Kronolgis penangkapan tiga pelaku kata Iptu Bahar, berawal dari adanya informasi dari Masyarakat sekitar, bahwa seringnya terjadi kegiatan transaksi Narkotika, sehingga unit opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian seorang personil melakukan penyamaran sebagai seorang pembeli.
Lanjut kasat Iptu Baharuddin, saat DM Alias GO menyerahkan 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu kepada personil Sat Res Narkoba yang menyamar sebagai pembeli, maka pada saat itulah dilakukan penangkapan terhadap DM alias GO. Kemudian dari hasil introgasi mengakui bahwa DM alias GO bersama-sama dengan SI alias CG membeli Sabu tersebut dari MG seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
” Dari keterangan DM alias GO sehingga dilakukan pengembangan dan menangkap SI alias CG di kediamannya di Dusun Bira lohe Desa Darubiah Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba”, jelas Iptu Bahar.
Setelah menangkap DM dan Cg kata Iptu Bahar, personel kemudian melakukan penggeledahan di rumah MG, di Desa Tamatto. Dirumahnya itu ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi Sabu dan 3 (tiga) sachet plastik bening kosong yang semuanya ditemukan diruang dapur pada tempat obat yang berada diatas kulkas.
” Jadi MG sasaran ke tiga kita tangkap, kita tangkap dia di kediamannya di Dusun Tamappalalo Desa Tamatto Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba”, papar Iptu Bahar.
Iptu Bahar juga menyampaiakan bahwa selain mengamankan ke 3 (tiga) orang pelaku, turut diamankan barang bukti berupa
– 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, dgn berat awal 0,11 gram.
– 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, dgn berat awal 1,50 gram.
– 1 (satu) Unit HP merek Oppo warna hitam.
– 1 (satu) Unit HP merek Oppo warna hitam.
– 3 (tiga) sachet plastik bening kosong.
– 1 (satu) Unit motor merek Yamaha Mio warna hitam.
Atas kejadian tersebut kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui Iptu Baharuddin memimpin langsung penangkapan tersebut pada Selasa 23 Nopember 21 lalu, sekitar jam 00.30 Wita. (KKN/HMS)