BULUKUMBA, KUTIP.co – Legislator Partai Gerindra Bulukumba Abdul Hakim Jaya menilai insentif atau gaji para Kepala Lingkungan, terbilang rendah dan tidak adil. Ia menyuarakan agar insentif Kepala Lingkungan dinaikkan.
Sebab menurut Legislator asal Kecamatan Kajang ini, Kepala Lingkungan punya beban kerja yang besar, sementara upah yang diterimanya tergolong kecil.
“Kalau kita lihat gaji Kepala Lingkungan tergolong rendah. Sementara, beban kerja besar,” kata Abdul Hakim seusai pembahasan Pra RKA, R-APBD 2022 dengan Mitra Komisi A yakni Camat, Lurah, TAPD, Bappeda dan Kabag Hukum, Minggu (28/11/2021).
Ia meminta Pemkab Bulukumba melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk meninjau ulang RKA insentif Kepala Lingkungan tersebut.
“Dari hasil penelitian RKA, ternyata perencanaan penggajian khususnya gaji Kepala Lingkungan di Kelurahan sangat tidak layak. Saya kira pantas untuk diperjuangkan penggajian para Kepala Lingkungan ini,” kata Hakim.
Anggota Komisi A DPRD Bulukumba ini, menyarankan kepada Pemkab khususnya TAPD yang hadir untuk bisa memikirkan dan menambah satuan insentif perbulan para Kepala Lingkungan.
“Dalam daftar RKA Kepala Lingkungan masih banyak yang bergaji hanya Rp.500.000,-. Sementara Petugas Kebersihan, saya liat di sini Rp.750.000,-. Ini tidak adil menurut saya. Kalau bisa disetarakan dengan gaji Kepala Dusun yang ada di Desa, atau minimal tidak di bawah Rp.1.000.000,-lah,” ungkap Hakim.
Hakim juga menjelaskan permintaannya sejalan dengan Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan pada Kelurahan.
“Pada pasal 13, tugas pokok dan fungsi Kepala Lingkungan, juga berat. Sehingga kenaikan gaji perlu untuk dipikirkan secara bersama-sama,” terangnya.
Olehnya, dia berharap agar insentif Kepala Lingkungan dapat dinaikkan pada tahun 2022. Sebab, kata dia, peran Kepala Lingkungan sangat vital dalam mewujudkan Bulukumba Maju dan Sejahtera.
“Kita harap ada kenaikan gaji bagi mereka di tahun 2022 mendatang. Ini demi peningkatan kesejahteraan Kepala Lingkungan,” kata Hakim.
Sebelumnya diketahui, Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2022.
Ranperda APBD tersebut, diterima oleh Ketua DPRD Bulukumba Rijal, pada agenda rapat paripurna DPRD Bulukumba, Jumat (26/11/2021). Selain Bupati dan Ketua DPRD, paripurna dihadiri oleh Wabup Andi Edy Manaf, Pimpinan dan Anggota DPRD serta unsur Forkopimda.
Saat ini, Ranperda APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2022 dibahas di komisi bersama mitra. Setelah di komisi, selanjutnya TAPD akan membahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Setelah rampung, maka DPRD akan melakukan rapat paripurna penetapan Perda tentang ABPD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2022.