BULUKUMBA, KUTIP.co – Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf menjawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Bulukumba terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Sabtu (27/11/2021) malam. Ia mengapresiasi seluruh fraksi di DPRD Bulukumba atas saran dan masukan.
Adapun 3 buah Ranperda, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Bupati berharap sinergitas kedua lembaga dalam pembahasan sehingga dapat melahirkan keputusan yang mencerminkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.
Seperti jawaban terhadap fraksi partai Nasdem termasuk PAN dan PKB, terkait optimalisasi pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), utamanya memaksimalkan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran melalui pengawasan yang ketat dan pemasangan M-Pos secara merata agar tidak terjadi kebocoran pajak.
Bupati yang akrab disapa Andi Utta ini, menjelaskan bahwa saat ini sudah dilakukan pemasangan M-Pos dan Transaction Monitoring Device (TMD), melalui kerja sama dengan pihak Perbankan.
“Untuk memaksimalkan potensi penggunaan M-Pos dan TMD, pengadaan alat tersebut juga sudah dialokasikan di dalam APBD. Selain itu diperlukan pengawasan dan peningkatan kesadaran dari Wajib Pungut untuk senantiasa mengaktifkan penggunaan alat M-Pos dan TMD,” urainya.
Andi Utta menerangkan, penggunaan teknologi digital adalah sebuah keniscayaan zaman yang harus diterima guna memudahkan aktifitas masyarakat di berbagai sektor.
“Olehnya itu Pemkab Bulukumba saat ini senantiasa mendorong penggunaan teknologi digital, khususnya dalam pengelolaan penerimaan pendapatan sehingga lebih efektif, lebih mudah dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut dia, adapun penggunaan teknologi digital yang telah dilaksanakan dan dikerjasamakan dengan pihak Perbankan, diantaranya pembayaran PBB-P2 melalui Mobile Banking BNI, pembayaran pintu masuk Kawasan Tanjung Bira melalui penggunaan Tapcash BNI dan aplikasi Kris Bank Sulselbar.
“Penggunaan teknologi digital ini, akan terus dikembangkan dan diperluas penerapannya, misalnya pada pemungutan retribusi pasar dan parkir secara non tunai sehingga pengelolaan pajak dan retribusi semakin akuntabel dan meminimalisir kebocoran penerimaan PAD,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, untuk meningkatkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, saat ini Pemkab Bulukumba melalui Bapenda dalam waktu dekat akan meluncurkan Simpada atau Sistem Informasi Manajemen Pajak dan Retribusi Daerah.
“Simpada ini adalah Gudang Data atau Big Data yang memiliki keunggulan diantaranya online registration, pembayaran online, online pelaporan, serta pengelolaan dan monitoring dapat dilakukan secara digital dan realtime,” tukasnya.
Sekadar diketahui, rapat paripurna mendengar jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi dipimpin Ketua DPRD Bulukumba H Rijal, didampingi Wakil Ketua DPRD Hj Aminah Syam dan H Patudangi Azis.
Selain itu, rapat paripurna juga dihadiri Wabup Andi Edy Manaf, para Anggota DPRD dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).