BULUKUMBA, KUTIP.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba memasangi papan pengumuman perihal melanggarnya bangunan Mall Wisata UIT yang berada di Dusun Lajae, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pemasangan papan pengumuman tersebut tidak lama pasca terbakarnya Mall yang dibangun oleh mantan Bupati Bulukumba, Zainuddin Hazan.
Diketahui, penyebab dipasangnya papan pengumuman tersebut oleh Bapenda lantaran bangunan Mall itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2013, tentang pembayaran pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan.
” Bangunan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2013, tentang pembayaran pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan, : demikian bunyi papan pengumuman tersebut seperti dilihat oleh Kutip.co Senin 22 Nopember 2021 ”
Sesuai pantauan Wartawan di lokasi. Senin 22 Nopember 2021, dilokasi Mall yang habis terbakar itu, telah dikelilingi pagar yang terbuat dari Sen.
Termasuk pecahan-pecahan kaca serta bekas bakaran nampak sudah dibersihkan dan sudah tidak dijaga lagi oleh pihak Kepolisian.
Sampai saat ini, Kutip.co masih sementara menghubungi pihak terkait untuk memastikan apa alasan sehingga dilakukan pemasangan papan pengumuman di Mall Wisata UIT yang telah terbakar itu.