BULUKUMBA, KUTIP.co – Sebanyak 317.453 Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kabupaten Bulukumba untuk periode Oktober 2021. Hal itu, berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakulan KPU Bulukumba.
Penetapan PDPB Oktober 2021 itu, melalui rapat pleno internal rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan, Senin (1/11/2021), yang dipimpin langsung Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin.
Selain itu, juga hadir Anggota KPU Bulukumba, para Kasubbagian, Sekretaris KPU dan Operator Admin Sidalih KPU Bulukumba.
“Hasil Pemutakhiran DPB ini terdiri dari 186 pemilih baru, 64 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih 0 pemilih,” kata Komisioner KPU Bulukumba Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Harum usai rapat.
Harum menyebutkan hasil rekapitulasi DPB periode Oktober 2021 berjumlah 317.453 pemilih. Terdiri dari laki-laki:151.506, perempuan: 165.947. Untuk pemilih baru 186 orang, terdiri dari laki-laki: 95, perempuan: 91. Sementara, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 64 pemilih, terdiri dari laki-laki: 45, perempuan: 19. Sedangkan, ubah data 0 Pemilih.
Ia menuturkan, sebelum rapat pleno rekapitulasi DPB periode Oktober 2021, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama stake holder terkait. Selain itu katanya, koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya Kepala Kemenag Bulukumba dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V (Bulukumba, Bantaeng dan Sinjai) terkait peserta didik yang berusia 17 tahun dan sudah melakukan perekaman KTP-el.
“Kita juga membuka posko layanan masukan dan laporan masyarakat terhadap PDPB 2021 di Kantor KPU Bulukumba. Formulir juga bisa diakses melalui laman website KPU Bulukumba dan di media sosial KPU Bulukumba,” urainya.
Harum menerangkan PDPB tahun 2021 ini, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L). Secara teknis, mengacu kepada Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perubahan dari Surat Ketua KPU RI Nomor 132//PL.02-SD/01/KPU/II/2021.
“KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peratutan perundang-undangan” Jelas Harum menyebut berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L).
Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut, disampaikan ke para pihak terkait dan diumumkan di website dan media sosial KPU Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.