BULUKUMBA, KUTIP.co – Tim gabungan dari Resmob Polres Bulukumba, Sat Reskrim Polsek Kajang dan Polsek Bulukumpa menangkap dua terduga pelaku pencurian ternak (Curnak) dua ekor sapi.
Pengungkapan dan penangkapan ini, dipimpin oleh Waka Polsek Kajang Polres Bulukumba Ipda Kacong bersama Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.
Kedua terduga pelaku, yakni HS (41), warga desa Tibona, kecamatan Bulukumpa, dan ML (50), warga desa Sangkala, kecamatan Kajang, Bulukumba.
Sedangkan satu terduga pelaku lainnya berinisial AD (31), warga Desa Sangkala, berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Saat ini terduga AD dalam pengejaran Polisi.
Tindak pidana pencurian ini terjadi di desa Sangkala kecamatan Kajang kabupaten Bulukumba pada Sabtu 12 Oktobe 2024 lalu.
Korban pencurian dua ekor sapi tersebut, yakni SA (65) tahun, petani warga di desa Bonto Baji kecamatan Kajang kabupaten Bulukumba.
Korban kehilangan dua ekor sapi miliknya yang ditambatkan di persawahan pada Jumat 11 Oktober 2024. Ia pun mengetahui sapi miliknya hilang pada esok hari.
Korban telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kajang Polres Bulukumba guna pengusutan lebih lanjut.
Ipda Kacong menjelaskan bahwa peristiwa ini terungkap berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari salah satu warga.
“Jadi terduga pelaku saat membawa dua ekor sapi curian itu, satu ekor yakni anak sapi terjatuh dari mobil, salah seorang warga yang melihat sapi terjatuh berusaha mengejar mobil tersebut,” ungkap Ipda Kacong, Sabtu (9/11).
“Saat dikejar dengan menggunakan sepeda motor, warga berhasil menyusul mobil tersebut dan mengetahui bahwa pengendara mobil Pickup tersebut yakni terduga HS warga desa Tibona kecamatan Bulukumpa,” sambungnya.
Korban juga telah memastikan bahwa anak sapi yang terjatuh dari mobil tersebut adalah benar miliknya yang telah hilang dicuri bersama induknya.
Berdasarkan keterangan warga dan korban tersebut, tim gabungan kemudian melakukan koordinasi untuk mengamankan terduga pelaku yang telah diketahui identitas dan alamatnya.
Tim gabungan dipimpin Ipda Kacong langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku HS di kediamannya di desa Tibona kecamatan Bulukumpa pada Jumat 1 November 2024, sekira pukul 03.00 Wita.
Saat diamankan, terduga pelaku HS menyebut bahwa dirinya membeli sapi tersebut dari terduga pelaku ML. Tak berselang lama, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga ML di rumahnya di desa Sangkala kecamatan Kajang.
Saat diamankan, terduga ML menyebut bahwa sapi tersebut dia curi bersama AD yang juga warga desa Sangkala kecamatan Kajang. Tim gabungan kembali melakukan pengembangan, namun terduga AD berhasil melarikan diri saat hendak diamankan dan saat ini dalam pencarian dan pengejaran.
“Saat ini kedua terduga pelaku yang diringkus telah diamankan di Rutan Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Kacong.
“Adapun barang bukti dua ekor sapi berhasil diamankan, namun setelah beberapa hari satu ekor barang bukti yakni anak sapi mati akibat luka berat pada bagian kepala setelah terjatuh dari mobil,” sambungnya.