Pembunuhan di Rilau Ale Bulukumba, 2 Pria Terancam 15 Tahun Bui

Ilustrasi Ancaman Bui. (Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.coKasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Lemponge, Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, pada Sabtu (28/7/2024), memasuki babak baru. Dua pria ditetapkan sebagai tersangka, terancam 15 tahun penjara.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Bulukumba menetapkan SY (70) dan AS (48), sebagai tersangka seusai gelar perkara pada Senin (29/7/2024), sore. Kini keduanya ditahan di rumah tanahan (Rutan) Polres Bulukumba.

Tersangka SY dan AS, dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e Jo Pasal 56 Ke 1e KUHPidana.

Baca Juga:   Kata Bijak Islami: Jika Memulai Karena Allah, Maka Jangan Menyerah Karena Manusia

Dalam kasus ini, YN (60) dilaporkan meninggal di lokasi kejadian. Ia mengalami luka-luka bekas parang dan tusukan badik berkali-kali. Kedua tersangka memarangi korban, satu di antaranya menikam berkali-kali.

“Tersangka diancam 15 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba APK Abustam kepada wartawan, Rabu (31/7/2024), malam.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” sambung perwira polisi berpangkat tiga balok tersebut.

Saat ini juga, penyidik sementara merampungkan berkas keduanya. Setelah berkas rampung, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Baca Juga:   Mengharukan, Tahanan Ini Menikahi Kekasihnya di Masjid Polres Bulukumba