BULUKUMBA, KUTIP.co— Tim Resmob Polres Bulukumba dipimpin Dantim Aiptu Muh.Usman berhasil mengamankan AM alias DM (69 tahun) terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau Rudapaksa.
Kejadian ini terjadi di wilayah kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba. Korban seorang anak perempuan yang masih di bawah umur berinisial NC (11 tahun).
Korban dan terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu Kabupten Bulukumba. Keduanya bertetangga rumah.
Terduga pelaku AM alias DM diamankan di oleh Tim Resmob pada Selasa (16/7/2024), pukul 13.00 wita, di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Kakek AM melarikan diri usai perbuatan bejatnya terhadap korban NC diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke pihak berwajib, pada Rabu malam (10/7/2024).
Penyidik dari Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Selasa malam (16/7/2024).
Di hadapan penyidik, Kakek AM mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau Rudapaksa berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, mengungkapkan bahwa pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan perbuatan tersebut di dalam kamar rumahnya sendiri,” ungkapnya, Rabu (17/7/2024).
“Korban dan terduga pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, hanya bertetangga saja,” sambung AKP Abustam.
Ia menyatakan, dari keterangan terduga pelaku menyebut melakukan perbuatan itu berulang kali di hari yang berbeda. Namun terduga pelaku tidak mengingat kapan tepatnya hanya mengingat waktu kejadian terakhir yakni pada Rabu siang 10 Juli 2024.
“Terduga pelaku Kakek AM alias DM saat ini diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyeledikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Abustam.
Diinformasikan sebelumnya, Polres Bulukumba telah menerima laporan Polisi korban NC (11 tahun) pada Rabu malam 10 Juli 2024. Saat melapor, korban didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Bulukumba.
Dalam laporan tersebut, NC menjadi korban Rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku AM alias DM berulang kali di hari yang berbeda di rumah terduga pelaku sendiri.
Penyidik Perlindungan Perempuan (PPA) Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Bantaeng selama 6 hari setelah kejadian tersebut dilaporkan, dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada selasa siang 16 Juli 2024 di Kabupaten Bantaeng.