News  

Masa Jabatan Diperpanjang, Andi Utta Kukuhkan 104 Kepala Desa di Bulukumba

Bupati, Wabup, serta Forkopimda foto bersama 104 kepala desa di Bulukumba seusai pengukuhan. (Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengukuhkan 104 kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan 8 tahun. Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati, digelar di lapangan Pemuda Bulukumba, Kamis 4 Juli 2024.

Selain kepala desa, Bupati yang akrab disapa Andi Utta, juga mengukuhkan perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 104 desa tersebut.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Bupati Andi Utta menyampaikan selamat dan sukses kepada para kepala desa dan unsur BPD yang diperpanjang amanahnya menjadi 8 tahun.

Bupati berlatar pengusaha ini, berharap agar perpanjangan pengabdian juga bisa berdampak pada kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Bagi kepala desa yang dikukuhkan kembali atau mendapat bonus dua tahun tanpa Pilkades, maka kita harapkan kinerjanya semakin ditingkatkan, bahkan justru harus menambah speed kerjanya dalam membangun desa karena saudara telah memiliki pengalaman,” pinta Andi Utta.

Baca Juga:   Anggota Panwaslu Kecamatan Bersama Staf Dilatih Fotografi untuk Publikasi dan Dokumentasi, Bawaslu Hadirkan Dua Pemateri Profesional

Andi Utta mengatakan, para kepala desa harus lebih inovatif dan mendorong warganya lebih produktif dengan memaksimalkan potensi sumber daya yang ada di desa.

Menurutnya, peningkatan ekonomi masyarakat harus menjadi prioritas, oleh karena sektor ekonomi ini yang mempengaruhi sektor kehidupan lainnya.

“Jika ekonomi baik, maka pendidikan dan kesehatan warga akan menjadi baik, begitu pula jika ekonomi warga baik, maka stabilitas dan keamanan juga akan lebih baik,” ujar Andi Utta.

Dalam memberikan pelayanan, kata Andi Utta lagi, pemerintah desa dan BPD tidak boleh melakukan diskriminasi, sehingga semua harus dilayani dengan baik sesuai aturan dan prosedur.
Ia menyebut, pemerintah desa dan pemerintah daerah adalah satu kesatuan dalam sistem pemerintahan.

Baca Juga:   Tunggangi Kuda, Romantisme Pasutri di Bulukumba Bisa Bikin Cemburu Para Jomblo

Diketahui, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hj Hamrina A Muri, beberapa pimpinan OPD, Camat, hingga ketua TP-PKK se Kabupaten Bulukumba.

Seusai pengukuhan, para kepala desa menuju lantai 4 Gedung Pinisi untuk santap bersama. Di gedung ini, Bupati Andi Utta berdialog dengan kepala desa yang telah dikukuhkan.

Diketahui ada 109 desa di Kabupaten Bulukumba. Namun kepala desa yang dikukuhkan hanya 104 desa. Lima desa yang tersisa 3 diantaranya baru melaksanakan Pilkades PAW pada 1 Juli 2024 yang lalu yaitu Desa Tambangan, Desa Caramming dan Desa Balang Taroang. Sementara dua desa lainnya masih dijabat oleh pelaksana tugas karena kepala desanya baru baru meninggal dunia.

Baca Juga:   TGC PKM Caile Periksa Kesehatan Pengunjung Dufan Ceria di Bulukumba

Dari 104 desa yang dikukuhkan ada tiga macam Surat Keputusan Bupati Bulukumba tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yaitu:

Sebanyak 14 Desa: Periode 2018-2024 menjadi 2018-2026

Sebanyak 59  Desa: Periode 2020-2026 menjadi 2020-2028

Sebanyak 31 Desa: Periode 2022- 2028 menjadi 2022-2030