BULUKUMBA, KUTIP.co— Tim Resmob bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bulukumba Polda Sulsel berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Terduga pelaku merupakan seorang pria bernisial AK alias AL (43). Ia adalah petani berdomisili di Lingkungan Parangkeke, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Malakaji, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Terduga pelaku melakukan aksi pecurian di dua TKP berbeda, yakni di Jln. Bete-bete Kelurahann Ela-ela dan Jln. Sawerigading Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Korban pertama yakni R (24), warga Jln. Bete-bete Kel. Ela-ela Kec. Ujung Bulu Kab.Bulukumba, korban kecurian pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.
Pada peristiwa ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman rumahnya sendiri.
Korban yang kedua yakni H (50), wiraswasta warga di Jln. Sawerigading Kel. Terang-terang Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba.
Diketahui, kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat 10 Mei 2024, dini hari Wita. Pelaku menggasak tiga unit handphone dan sejumlah uang tunai milik korban di dalam rumahnya.
Keduanya telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
Dari laporan tersebut, tim gabungan dari Reskrim dan Intelkam Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Alhasil tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri, identitas dan alamat terduga pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Gowa, Sulsel.
Tim gabungan dipimpin Dantim Resmob Aiptu Muh Usman langsung bergerak cepat menuju sasaran. Mereka berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kabupaten Gowa, pada Selasa 11 Juni 2024, sekira pukul 01.30 dini hari Wita.
Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatan, terduga pelaku berusaha memberontak dan melarikan diri. Sehingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, namun tidak diindahkan.
Tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh petugas dengan tembakan melumpuhkan sehingga mengenai betis kanan terduga, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Usai dilumpuhkan, terduga pelaku dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Selain mengamankan terduga, barang bukti hasil curian yakni satu unit sepeda motor dan dua buah handphone juga berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam menerangkan bahwa terduga diamankan lantaran melakukan aksi pencurian di dua TKP di wilayah hukum Polres Bulukumba.
“Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian pada dua TKP tersebut,” ujar AKP Abustam, Selasa, 11 Juni 2024.
Ia menyebut, modus terduga pelaku ini sengaja mengintai sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tergantung. Setelah itu, pelaku membawanya kabur.
“Di TKP kedua, modusnya masuk ke dalam rumah korban dengan membobol pintu bagian belakang lalu mengambil barang milik korban,” jelas Abustam.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti hasil curian telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan telah menjalani hukuman sebanyak empat kali di Lapas Kabupaten Bulukumba,” terang Abustam.