BULUKUMBA, KUTIP.co— Rangkaian pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah berjalan. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Bulukumba yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut berpolitik praktis dalam Pilkada.
“Kita ingatkan para ASN agar tetap netral, menjaga independensi, dengan tidak terlibat dalam politik praktis,” kata Wawan Kurniawan dalam keterangannya, Senin (10 Juni 2024).
Independen yang dimaksud katanya, ASN itu punya hak pilih. Jadi, ASN jangan gaduh. ASN itu melayani, tegasnya.
Ia menjelaskan regulasi tentang netralitas ASN sangat jelas pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Sehingga di Pilkada 2024, ASN harus netral termasuk juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Aturannya menuntut seperti itu,” tegas Wawan, yang juga mantan Anggota KPU Bulukumba.
Ia menyebutkan berdasarkan data pada Pilkada 2020 lalu, sepanjang tahapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Bulukumba telah memproses dan merekomendasikan ke KASN sebanyak 27 Kasus Netralitas ASN.
Dari 27 kasus tersebut, lanjut Wawan, terdapat 34 orang yang ditangani Bawaslu Bulukumba terkait netralitas ASN.
“Beragam sanksi yang diberikan saat itu, seperti 13 orang yang diberikan sanksi moral, 2 orang diberikan sanksi disiplin ringan, 13 orang diberikan sanksi disiplin sedang,” jelasnya.
Pada pilkada 2024 mendatang, diberharap pelanggaran netralitas ASN bisa diminimalisir. Bawaslu Bulukumba telah memaksimalkan imbauan agar ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Bulukumba tetap menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada berlangsung.