BULUKUMBA, KUTIP.co— Salah seorang pemuda di Kabupaten Bulukumba, APM alias A (22), nekat menjalankan aksinya mencuri CPU Komputer dan Printer milik sekolah. Ia menerobos masuk di salah satu ruangan penyimpanan alat elektronik, dengan cara mencungkil pintu belakang pakai Kunci T.
Terduga pelaku APM alias A, diringkus oleh Tim Buser Polres Bulukumba bersama personel Polsek Gantarang. Penangkapan terhadap terduga pelaku, dipimpin Dantim Buser Polres Bulukumba, Aiptu Usman.
Terduga pelaku yakni APM alias A (22), berdomisili di Lingkungan Kaloroloe, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Ia diamankan lantaran diduga sebagai pelaku pencurian peralatan eletronik berupa 1 unit CPU Komputer dan 1 unit Printer inventaris milik sekolah MTs di Lingkungan Kaloroloe Kelurahan Jalanjang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Pihak sekolah telah melaporkan kejadian ini di Polsek Gantarang, pada Kamis pagi (6/6/2024), untuk pengusutan lebih lanjut. Dari laporan korban, aksi pencurian ini diperkiran terjadi, pada Kamis (6/6/2024), dini hari Wita.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Gantarang dibackup Tim Buser Polres Bulukumba bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi berhasil mengetahui ciri-ciri dan identitas terduga pelaku.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian ini dilaporkan, terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Gabungan di salah satu kios yang tidak jauh dari rumahnya, pada Kamis malam (6/6/2024) sekira pukul 20.45 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengakui telah mencuri barang milik sekolah tersebut.
“Dari keterangan terduga pelaku, ia melakukan aksi pecurian itu dengan alasan ingin menebus handphone miliknya yang tergadai,” ujar AKP Abustam, Jumat (7/6/2024).
Perwira polisi berpangkat tiga balok itu, menjelaskan, terduga pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian, pada Kamis (6/6/2024), dini hari Wita. Ia menjalankan aksinya dengan cara mencungkil dan merusak gembok pintu belakang kantor dengan memakai Kunci “T”.
“Setelah pintu rusak, terduga pelaku masuk dan mengambil 1 unit CPU Komputer dan 1 unit Printer yang berada di atas meja kantor. Kemuadian meninggalkan kantor tersebut,” ungkap Abustam.
Selain mengamankan terduga pelaku, Tim gabungan juga berhasil mengamankan kedua barang bukti hasil curian yang disembunyikan tidak jauh dari alamat tempat tinggal terduga APM alias A.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Gantarang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Abustam.