BULUKUMBA, KUTIP.co— Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu kini meringkus MRH alias UC (19). Ia merupakan pemuda yang diburu polisi selama berbulan-bulan.
Sebab, MRH alias UC diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Terduga pelaku MRH alias UC, berdomisili di Jln. Hertasning, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dugaan tindak pidana penganiyaan terjadi setahun yang lalu, tepatnya di Bundaran Pinisi Bulukumba, pada Sabtu malam (10/6/2023), sekira pukul 23.30 Wita.
Korban adalah seorang anak yang masih berstatus pelajar, AS (16). Ia adalah warga Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Kejadian penganiayaan ini dilaporkan oleh korban pada Minggu (11/6/2023), setahun yang lalu. Dalam laporannya, korban melaporkan kasus penganiyaan dengan terduga pelaku masih dalam lidik.
Pada kejadian ini korban mengalami luka pada bagian punggung belakang dan pinggang belakang. Ia mendapatkan perawatan medis di RSUD H.Andi Sultan Dg Radja Bulukumba.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Polsek Ujung Bulu dibackup oleh Tim Opsnal Intelkam Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku yang masih dalam lidik.
Setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri dan alamat serta identitas terduga pelaku.
Tim URC berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya, pada Selasa (4/6/2024), kemarin. Selanjutya ia dibawa ke Polsek Ujung Bulu untuk diinterogasi.
Selain mengamankan terduga pelaku, barang bukti senjata tajam jenis samurai yang digunakan menganiaya juga berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H.Marala membenarkan adanya terduga pelaku diamankan oleh Tim URC Polsek Ujung Bulu dalam kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
“Benar, kemarin Tim URC Polsek Ujung Bulu telah mengamankan seorang pemuda karena diduga sebagai pelaku penganiyaan,” katanya, Rabu (5/6/2024).
“Karena korbannya adalah seorang anak di bawah umur, jadi proses penyidikan ditangani oleh penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Bulukumba,” sambung AKP Marala.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA, terduga pelaku mengakui perbuatannya memarangi korban dengan samurai sebanyak 2 kali yang mengenai bagian punggung belakang dan pinggang belakang.
“Dari keterangan terduga pelaku mengakui perbuatannya, motifnya adalah karena merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggapnya tidak pantas,” ungkap AKP Marala.
“Akibat ucapan korban, terduga tidak terima dan langsung mendatangi korban lalu terjadilah penganiayaan,” tambahnya.
AKP Marala menambahkan bahwa terduga pelaku dan korban tidak saling mengenal dan tidak memiliki permasalahan atau dendam sebelumnya.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam samurai diamankan di Polres Bulukumba guna proses pendalaman atau penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.