News  

Komisi D Respons Kebijakan Pelayanan Guru di Disdikbud Bulukumba: Jangan Sebatas Surat

Wakil Ketua Komisi D DPRD Bulukumba Andi Soraya Widyasari. (Foto: FB DPRD Kab Bulukumba)

BULUKUMBA, KUTIP.co Wakil ketua Komisi D DPRD Bulukumba Andi Soraya Widyasari merespons kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba soal pelayanan administrasi bagi tenaga pendidik atau guru dan kepala sekolah. Ia berharap kebijakan itu, tak sebatas fisik surat saja.

Belum lama ini, Disdikbud Bulukumba merombak pelayanan bagi tenaga pendidik. Kebijakan pelayanan bagi guru-guru, diharap bisa berjalan maksimal.

Di dalam substansi kebijakan itu, pelayanan bagi tenaga pendidik nanti dilakukan pada jam pulang sekolah. Artinya, tenaga pendidik tak disibukkan lagi selain kewajibannya mengajar di jam sekolah.

Menurut Andi Soraya Widyasari, kebijakan itu merupakan langkah maju di dunia pendidikan Bulukumba. Olehnya legislator PKB itu, menyampaikan apresiasi untuk Disdikbud Bulukumba.

“Inovasi ini perlu diapresiasi. Kami harap agar guru-guru dan kepala sekolah bisa tertib mematuhi kebijakan tersebut,” kata Andi Soraya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:   Sisi Lain Wakil Ketua DPRD Tual Ali Mardana: Meracik Kopi Layani Warga

Ia berpandangan bahwa kebijakan itu, bisa saja terbit dari adanya keluhan masyarakat, orangtua siswa maupun siswa itu sendiri. Bahkan, bisa jadi Disdikbud Bulukumba sendiri yang mengevaluasi kinerja tenaga pendidik selama ini yang meninggalkan sekolah dengan alasan mengurus administrasi.

“Dengan adanya kebijakan ini, maka tak ada lagi alasan guru meninggalkan sekolah di jam mengajar. Sehingga siswa akan mendapatkan pendidikan berkualitas,” ujar Andi Soraya.

“Inovasi ini perlu diapresiasi. Jangan sampai sebatas kebijakan dalam bentuk fisik saja melalui surat edaran ke sekolah-sekolah. Jadi betul-betul harus diingatkan kepada guru dan kepala sekolah untuk tertib menaatinya,” sambungnya.

Baca Juga:   Bank Sulselbar Bulukumba Launching Program SIMPEL

Andi Soraya lebih jauh berharap agar Disdikbud Bulukumba benar-benar memaksimalkan pelayanan bagi guru-guru dan kepala sekolah. Sebab, ia mengaku beberapa guru pernah menyampaikan aspirasinya terkait pelayanan di Disdikbud Bulukumba yang terkesan kurang maksimal.

“Urusan pelayanan harus ditingkatkan. Ini salah satu upaya untuk memaksimalkan pelayanan di dinas pendidikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Dikbud Bulukumba Andi Buyung Saputra mengatakan bahwa pelayanan administrasi khusus tenaga pendidik dimulai pada pukul 13.00 Wita hingga jam kerja berakhir.

Dengan pelayanan seperti itu, maka tak ada lagi alasan bagi guru atau pun kepala sekolah yang meninggalkan sekolah dengan alasan mengurus berkas dan meninggalkan tugas pokoknya sebagai tenaga pendidik.

“Kita lakukan upaya pendisiplinan agar Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) yang diterima harus berbanding lurus dengan kinerja di sekolah. Selain TPG, juga karena ASN yang dibayar oleh negara,” kata Andi Buyung Saputra di Bulukumba, Rabu, 22 Mei 2024.

Baca Juga:   Legislator PDIP Ajak Warga Bulukumba Dukung Nayla Juara di DA Indosiar

Andi Buyung mengemukakan, selama ini terindikasi banyak oknum yang meninggalkan jam mengajar dengan alasan mengurus berkas di dinas atau berkeliaran di tempat-tempat lain tanpa izin dari kepala sekolah.

Menurutnya guru punya kewajiban kerja 37,5 jam setiap pekan. Sehingga jika dikalkulasi per setiap pekan, maka guru bisa meninggalkan sekolah nanti pada pukul 13.15 Wita.

“Kalau ada hal yang mendesak keluar sekolah, harus memiliki surat izin meninggalkan tugas pada jam efektif dari kepala sekolah,” kata Andi Buyung.