MAKASSAR, KUTIP.co— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Makassar menggelar aksi demonstrasi menolak Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
Aksi protes digelar di depan Gedung DPRD Povinsi Sulawesi Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.
Permahi Makassar menggelar aksi dalam rangka merespon terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang dianggap sebagai sumber akar masalah terjadinya kenaikan UKT.
Jenderal lapangan sekaligus ketua umum DPC Permahi Makassar, Ridwan menyampaikan bahwa aksi demonstrasi ini sebagai bentuk keprihatinan sekaligus keresahan dengan terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
“Permendikbud itu, sangat berimplikasi bagi pendidikan khususnya pada kenaikan UKT yang sangat tinggi dan menghambat calon mahasiswa baru sebagai generasi masa depan bangsa,” jelasnya.
Menurutnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 sebagai corong dan ruang bagi kampus untuk melakukan komersialisasi pendidikan dan lahan bisnis untuk meraup keuntungan melalui pembebanan UKT yang tinggi pada mahasiswa.
Padahal, kata Ridwan, seharusnya sesuai dengan amanat konstitusi, negara harus menjadi penyelenggara pendidikan dan memastikan warga negara mampu mengakses pendidikan secara terjangkau demi terwujudnya cita-cita bangsa yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Adapun tuntutan massa aksi:
– Menolak Permendikbud No 2 Tahun 2024
– Hapuskan konsep PTN BH
– Hapuskan Konsep student loan
– Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis dan berbasis kerakyatan
-Berhentikan Nadiem Makarim. (Rls)