BULUKUMBA, KUTIP.co – Dua terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba Sulsel, menyerahkan diri di Polres Bulukumba pada Senin 18 Maret 2024 kemarin.
Diketahui peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis 14 Maret 2024 di dalam Kompleks pasar Borong Rappoa Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba
Kedua terduga yakni B (21) Buruh bangunan, alamat Bangsalayya Kelurahan Borong Rappoa Kecamatan Kindang dan YI (16) Warga Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.
Sedangkan korban dalam kejadian ini adalah R (18) alamat Dusun Mattirodeceng Desa Kindang Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.
Korban sudah melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya pada Minggu 17 Maret 2024 di SPKT Polres Bulukumba guna pengusutan lebih lanjut
Pada peristiwa tersebut salah satu terduga pelaku merekam kejadian penganiayaan secara bersama-sama ini dan Video tersebut telah viral dan beredar luas di media sosial dan group WhatsApp.
Dalam video itu, para terduga pelaku melakukan penganiyaan secara bersama – sama dengan cara memukul dan menendang korban.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, S.H.,M.H mengungkapkan dalam kejadian ini terduga pelaku berjumlah empat orang, dua diantaranya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan saat ini.
“Dua terduga pelaku saat ini telah diamankan satu dewasa dan satu lagi masih dibawah umur, semetara kedua terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian dan pengejaran.” Ungkap Kasat Reskrim, Selasa (19/3/2024)
Saat ini terduga pelaku dibawah umur YI, menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Dan terduga pelaku dewasa yakni B menjalani pemeriksaan pada
unit Pidana Umum (Pidum) satreskrim Polres Bulukumba.
Kasat Reskrim AKP Abustam juga mengungkapkan motif terduga pelaku melakukan penganiyaan secara bersama-sama tersebut.
Dari keterangan terduga B, dirinya melakukan penganiayaan karena merasa malu akibat perkataan kasar korban kepadanya.
“Sebelumnya Terduga pelaku B dengan korban pernah berselisih paham, korban mengucapkan kata kasar “Tailaso” kepada terduga B didepan orang banyak saat keduanya bekerja bersama memetik cengkeh di Kabupaten Sidrap.” Ungkap AKP Abustam.
“Hal tersebut membuat terduga pelaku tersinggung tidak menerima sehingga ia mengajak temannya yang lain melakukan penganiayaan terhadap korban.” Tambah Kasat Reskrim.
Sekedar diketahui, saat ini penyidik terus mendalami terkait keterangan atau motif dari keduanya sambil menunggu kedua pelaku lainnya yang saat ini sementara dilakukan pencarian.