Bisnis  

Nama AKun Beda dengan KTP, Kini Pengguna Pi Network dapat Mengajukan KYC Ulang

Komunitas Pi Network Jepang

Jakarta, Kutip.co – Salah satu masalah besar saat mendaftar aplikasi kripto Pi Network adalah memakai nama alias.

Sehingga saat melakukan KYC, pengguna Pi Network gagal karena otomatis diblokir oleh sistem.

Namun jangan bersedih, kini Pi Network telah mengumumkan pembaruan untuk mengatasi masalah ini.

Pi Network membuka kesempatan peninjauan kepada Pionir yang gagal KYC karena nama berbeda dengan ID atau KTP.

Pionir yang memerlukan tinjauan kesamaan nama karena perbedaan kecil antara nama asli mereka di akun dan ID.

Pionir yang mengalami hal ini dapat menanggapi permintaan di aplikasi Pi untukmemberikan izin ke validator.

Baca Juga:   Lapak Sementara Pasar Sentral Bulukumba Ditarget Rampung Bulan Depan

“Mereka sekarang dapat menanggapi permintaan di aplikasi penambangan untuk memberikan izin bagi Validator untuk meninjau situasi nama mereka,” tulis blog resmi Pi Network.

Menurut info itu, sedikitnya 447.000 Pionir dapat dibuka blokirnya dengan mengambil tindakan pada pembaruan ini. ***