Bulukumba, Kutip.co – Kecaman terhadap pelarangan liputan surat suara yang rusak oleh oknum polisi terus berdatangan.
Selain organisasi pers AJI dan IJTI, kecaman juga datang dari Komisi Informasi Publik (KIP) Kabupaten Bulukumba.
Anggota KIP Hasanuddin Salasa prihatin atas pelarangan peliputan oleh tiga jurnalis tv nasional di gudang logistik KPU Bulukumba.
Hasanuddin Salasa menyesalkan adanya tindakan oknum aparat yang melarang larang kegiatan jurnalisme di lapangan.
Apalagi saat ini adalah musim politik yang mana seharusnya keterbukaan itu diberi akses seluas luasnya.
“Siapapun pihak yang menghalang halangi jurnalis untuk mendapatkan informasi sudah menyalahi Undang Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan,” jelas Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin tidak ada yang boleh ditutup tutupi pada penyelanggaran pemilu tahun 2024 ini.
Apalagi kalau hanya untuk mengambil gambar fisik surat suara yang rusak.
Menurut mantan komisioner KPUD Bulukumba ini, liputan tentang banyaknya jumlah surat suara baik yang kondisi baik dan rusak sangat penting untuk diketahui masyarakat.
“Saya merasa prihatin dengan insiden yang menimpa jurnalis tv yang dilarang mengambil gambar, padahal seharusnya memang kondisi fisik surat suara baik yang kondisi baik dengan yang rusak harus dipublis sebagai bentuk keterbukaan terhadap publik,”.
“Kalau jurnalis saja yang memiliki kapasitas dilarang untuk mengakses informasi ke publik, bagaimana dengan kami masyarakat biasa?,” jelasnya lagi.
Hasanuddin berharap tidak ada lagi hal yang ditutup tutupi pada proses penyelanggaran pemilu ini,
Hal ini sangat penting untuk menghilangkan kecurigaan publik ketidak netralan baik itu penyelenggara maupun aparat keamanan. ***