Bisnis  

Pi Network Daftarkan Logo Trademark ke USPTO di AS

Kantor USPTO di AS. Foto Jeremy Bash/Google

Palo Alto, Kutip.co – Pihak Pi Network dikabarkan telah merdaftarkan brand logo ke Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO).

Info pendaftaran ini banyak dibagikan Pioneer di platform Twitter atau X akhir-akhir ini.

Seperti yang ditulis akun X bernama Quoc Doan Luu @QuocDoanLuu.

Dalam postingannya hari ini Rabu 13 Desember 2023, @QuocDoanLuu menulis bahwa Departemen Perdagangan AS telah melisensikan Pi Network.

“Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (disingkat USPTO) adalah sebuah badan di Departemen Perdagangan Amerika Serikat yang memberikan hak paten kepada penemu dan bisnis atas penemuan mereka,” tulisnya.

Baca Juga:   PT NNI Berhasil Produksi Nikel Matte Berkualitas Tinggi di Morowali Utara

Logo atau brand Pi Network memang telah didaftarkan di situs resmi USPTO dengan serial 97762884.

Dalam situs itu trademark Pi Network ini didaftarkan sebagai usaha Perangkat lunak komputer yang dapat diunduh untuk mengelola mata uang kripto.

Pendaftaran merek dagang Pi Network sedang berlangsung dan masih berstatus pending atau menunggu persetujuan USPTO.

Pi Network adalah platform mata uang kripto terdesentralisasi dengan kurang lebih 50 juta member atau pengguna.

Dengan jumlah pengguna yang banyak, Pi Network menjadi mata uang digital baru yang dinantikan untuk fase terakhir yakni open mainnet.

Baca Juga:   Akankah Pi Network Open Mainnet pada 28 Juni 2024? Berikut Ulasannya

Pendaftaran trademark Pi ke USPTO menjadi upaya serius dan komitmen platform untuk membangun identitas merek yang kuat dan menjaga hak kekayaan intelektualnya.

Logo Pi Network, menampilkan simbol pi yang dikelilingi batas melingkar, telah mendapatkan pengakuan signifikan dalam komunitas mata uang kripto.

Pendaftaran di USPTO berdampak pada perlindungan hukum sebagai merek dagang, sehingga memberikan kemampuan untuk mengambil tindakan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah. ***